Lagi Asik “Nge-Ganja”, 4 Remaja Puwakarta Digerebek Polisi, 1 Pelaku Cewek 19 Tahun

0

Keempat pelaku pemakai dan pengedar ganja dipamerkan di Mapolres Purwakarta, Rabu (17/10/2018).

banner 468x60

“Kita mengadakan penggerebekan pesta narkotika jenis ganja di sebuah rumah di daerah Kampung Bongas RT 20/01, Desa Kertajaya Kecamatan Pasawahan, Purwakarta”

BaskomNews.com – Empat remaja di Purwakarta digelandang ke Mapolres Purwakarta, karena mengedarkan narkotika jenis ganja pada Minggu (14/10/2018), sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari empat remaja yang diketahui sebagai pelaku pengedar narkotika jenis ganja tersebut, satu diantaranya merupakan seorang cewek (wanita, red)  yang masih berusia 19 tahun.

banner 336x280

Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP H Heri Nur Cahyo mengatakan, pihaknya terus berkomitmen guna melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Purwakarta. Pihaknya juga tetap akan menjalankan komitmen kesatuannya dalam pemberantasan peredaran narkotika.

“Kita terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika. Seperti halnya akhir pekan kemarin, kita mengadakan penggerebekan pesta narkotika jenis ganja di sebuah rumah di daerah Kampung Bongas RT 20/01, Desa Kertajaya Kecamatan Pasawahan, Purwakarta. Ya hasilnya kita mendapatkan empat pelaku yang sedang asik berpesta narkotika jenis ganja,” kata AKP Heri, saat melakukan siaran persnya di Mapolres Purwakarta, Rabu (17/10/2018) siang.

Dari keempat pelaku, sambung AKP Heri, pihaknya mendapatkan salah seorang remaja wanita yang tengah asik merokok lintingan ganja. “Ada salah satu remaja wanita saat penangkapan, lagi asik menghisap rokok lintingan yang isinya ganja,” katanya.

Atas hal tersebut, AKP Heri menegaskan bahwa pihaknya tidak melihat siapapun orang yang memiliki, mengedarkan, memakai atau menggunakan narkotika untuk diproses secara hukum. “Akan tetap kami tegakkan komitmen kita untuk memberantas narkotika. Tidak ada kompromi bagi kami untuk terus memberantas narkotika,” tegasnya.

Melalui kesempatan siaran pers ini, AKP Heri memamerkan keempat pelaku pengguna narkotika jenis ganja beserta barang bukti ganja siap edar dan barang bukti lainnya.

“Dari tangan keempat pelaku, kami mengamankan sembilan bungkus kecil kertas koran berisi narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, satu buah linting kertas putih di dalam bungkusan rokok, satu buah puntung rokok bekas lintingan ganja yang sudah dibakar atau dihisap, dan satu unit ponsel milik pelaku yang biasa mereka gunakan untuk memesan serta mengedarkan ganja di wilayah Kecamatan Pasawahan Purwakarta,” paparnya.

Dari data yang dihimpun, keempat remaja pengedar dan pengguna narkotika yakni AN (23), M (22), YP (24), serta seorang remaja wanita berinisial FN (19). Keempatnya merupakan asal warga di Kabupaten Purwakarta.

Keempat pelaku juga terancam terjerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 KUHPidana UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (not)

banner 336x280