“Atas surat yang kami ajukan ke Bupati, kemudian Bupati memberikan surat bahwa dokumen izin PT Atlasindo dibekukan,”
BaskomNews.com – Rabu (10/10/2018), Manajemen PT. Atlasindo Utama mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang untuk meminta agar operasional produksinya dibuka kembali.
Dan Selasa (23/10/2018), merupakan batas hari terakhir permohonan PT. Atlasindo kepada DLHK Karawang. Namun demikian, Kepala DLHK Karawang, Wawan Setiawan menegaskan, bahwa sampai saat ini izin operasi PT. Atlasindo masih dibekukan.
“Atas surat yang kami ajukan ke Bupati, kemudian Bupati memberikan surat bahwa dokumen izin PT Atlasindo dibekukan,” tutur Wawan Setiawan, Selasa (23/10/2018).
Dijelaskan Wawan, pembekuan operasi PT. Atasindo ini merupakan kewenangan pemerintah daerah yang berdasarkan kepada dokumen izin lingkungan yang dimiliki perusahaan saat ini sudah tidak berlaku lagi. “Ketika dokumen ini cacat hukum, maka PT. Atlasindo sementara tidak bisa beroperasi,” terang Wawan.
Saat disinggung apakah PT. Atlasindo bisa beroperasi kembali atau tidak, Wawan menegaskan, jika PT. Atlasindo bisa beroperasi kembali ketika sudah memperbaiki izin dokumen lingkungan yang ada saat ini.
“Silahkan saja kalau dia memperbaikinya. Karena sanksi pembekuan izin dokumen lingkungan ini berlaku sampai PT. Atlasindo memiliki izin lingkungan yang baru,” tandas Wawan.(pls)






