“Tidak tertuang dalam Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018. Jadi mungkin solusinya banyak-banyak berdzikir,”
BaskomNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang mengaku tidak menyediakan fasilitas Rumah Sakit Jiwa (RSJ) bagi setiap Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang mengalami gangguan jiwa atau stres, akibat gagal atau tidak terpilih sebagai wakil rakyat.
Sesuai PKPU No. 20 Tahun 2018 tentang pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Provinsi, dan perwakilan Dewan Rakyat Kabupaten/Kota, Ketua KPU Karawang, Miftah Farid mengatakan, jika hal tersebut (penyediaan fasilitas RSJ bagi caleg stres) tidak tertuang.
Oleh karenanya, Farid lebih menyarankan kepada setiap calwg agar bisa bersikap legowo dan besar hati untuk menerima kekalahan kontestasi Pileg 2019.
“Tidak tertuang dalam Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018. Jadi mungkin solusinya banyak-banyak berdzikir, mendekatkan diri kepada Allah, agar apapun hasilnya bisa diterima dengan besar hati,” tutur Miftah Farid, kepada BaskomNews.com, Jumat (26/10/2018).
Disinggung apakah hal ini sudah dikomunikasikan dengan Pemkab Karawang atau belum, Farid mengakui jika sampai saat ini secara administrasi tertulis sama sekali belum dilakukan komunikasi. Karena alasan tidak ada arahan dari KPU Jawa Barat ataupun KPU RI.
“Secara administrasi tertulis kami memang belum. Termasuk dengan KPU Jawa Barat atau KPU pusatnya juga belum ada arahan,” kata Farid.
“Tapi kalau nanti indikasi ke arah ke sana kuat, maka kami akan melakukan langkah taktis untuk hal tersebut (menyediakan fasilitas RSJ bagi caleg hadir),” pungkas Farid. (Red)












