Informasi Berita, Menarik dan Terhangat

PWI Pusat : Narasumber Berhak Menolak Wawancara Wartawan yang Tidak Profesional

Sekretaris PWI Pusat, Drs. Mirza Zulhadi (kanan) dan Ketua PWI Karawang, Olan Sibarani (kiri).
banner 468x60

“Dewan pers akan mengeluarkan ketentuan pada awal 2019, narasumber harus mengutamakan wartawan yang sudah UKW dan perusahaan medianya sudah berbadan hukum,”

BaskomNews.com – Setiap narasumber berita, baik media cetak, online, radio atau lainnya harus mengutamakan wartawan yang sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Bahkan narasumber berhak menolak wawancara wartawan yang dianggap tidak profesional yang belum diuji melalui UKW.

Demikian diungkaplan Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat, Drs. Mirza Zulhadi, saat menyampaikan sambutan di kegiatan pembukaan UKW yang digelar PWI Kabupaten Karawang, di Hotel Swissbelinn Karawang, Jumat (26/10/2018).

banner 336x280

“Dewan pers akan mengeluarkan ketentuan pada awal 2019, narasumber harus mengutamakan wartawan yang sudah UKW dan perusahaan medianya sudah berbadan hukum,” tutur Drs. Mirza Zulhadi.

Dijelaskan Mirza, langkah aturan ini dibuat untuk mengantisipasi wartawan yang bernar-benar berprofesi sebagai wartawan atau wartawan yang hanya sekedar memakai baju wartawan.

“Saya apresiasi sekali, ini kedua kalinya Karawang mengadakan UKW. Diharapkan ini berdampak positif ke depan untuk teman-teman wartawan Karawang,” kata Mirza.

Dikatakan Mirza, saat ini PWI sedang kembali menggodok Undang-undang Pers, Undang-undang penyiaran sampai dengan Undang-undang ITE.

“Ini sedang digodok untuk diselesaikan. Karena temen-teman akan bersaing dengan Tv streaming atau digital. Ini hal-hal yang sedang dibicarakan PWI, suatu usulan untuk perubahan Undang-undang,” terang Mirza.

“Termasuk UU ITE juga sedang kembali kita uji. Artinya, masih harus banyak perubahan soal aturan wartawan. Apalagi kita tengah bersaing dengan dunia informasi yang sangat cepat,” timpal Mirza.

Masih disampaikan Mirza, dengan adanya UKW ini ke depan diharapkan dapat dibedakan mana produk jurnalistik atau hanya sekedar tulisam atau status di media sosial.

“Kalau saya membuat status di media sosial, itu menjadi tanggungjawab, saya dan tidak dilindungi hukum. Tapi kalau saya menulis di media, maka tentu tulisan saya dilindungi Undang-undang. Ada leks spesialis yang mengaturnya dalam kaidah-kaidah jurnalistik,” terang Mirza.

Berdasarkan Kongres di Sunan Hotel Solo, Sabtu (29/9/2018), PWI sudah mengusulkan jika ke depan seorang jurnalis tidak hanya terikat oleh Kode Etik Jurnalistik. Melainkan juga terikat oleh Kode Etik Perilaku. Hal ini menyusul pasca banyaknya laporan dari masyarakat mengenai kondisi peliputan wartawan di lapangan.

“Mungkin nanti kode perilaku ini tidak ada sanksi yang berat. Mungkin sanksi hanya berupa sanksi sosial seperti narssumber sudah tidak percaya lagi. Jadi kita perlu menjaga harga diri dan harkat kita dalam berkegiatan sehari-hari di lapangan,” kata Mirza.

Melalui UKW ini, sambung Mirza, PWI berharap wartawan yang sudah lulus UKW berbeda dengan wartawan yang belum mengikuti UKW. Sehingga tetap bisa menjaga Kode Etik Jurnalis di dalam tata cara yang harus dipahami dan diikuti sebagai aturan yang melekat dalam profesi kewartawanan.

“Tujuan UKW itu salah satunya adalah kita selalu mempertimbangkan efek dari tulisan kita. Bukan hanya value sebuah berita yang kita suguhkan ke publik,” tandas Mirza.(Red)

banner 336x280