Selama 2018, Sudah 88 Anggota DPRD Jadi Tersangka
“Ada yang berasal dari operasi tangkap tangan maupun pengembangan kasus lama. Selain itu, ada pula penetapan tersangka secara massal”
BaskomNews.com – Selama tahun 2018, sebanyak 88 orang anggota DPRD tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dari berbagai daerah di Indonesia ditetapkan terangka oleh KPK lantaran kasus korupsi.
Dari 88 orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka itu, ada yang berasal dari operasi tangkap tangan maupun pengembangan kasus lama. Selain itu, ada pula penetapan tersangka secara massal.
Untuk kasus tersangka korupsi yang ditetapkan secara massal terjadi pada kasus dugaan korupsi oleh anggota DPRD Kota Malang dan Provinsi Sumatera Utara.
Untuk kasus DPRD Kota Malang, total ada 40 tersangka yang dijerat KPK selama 2018. Sementara untuk Sumut ada 38 tersangka yang ditetapkan. Kemudian, ada 2 tersangka dari DPRD Lampung Tengah, 1 orang Anggota DPRD Lampung, 1 Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 2009-2014 dan 2 anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014.
Terhangat, KPK menetapkan 4 anggota DPRD Kalimantan Tengah sebagai tersangka kasus dugaan suap dari perusahaan sawit terkait pembuangan limbah pengolahan sawit.
Keempat orang itu ialah Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan, anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada. (red/detik)