Perda Kota Layak Anak “Mandul”, Endang Sodikin Sesalkan Belum Adanya Perbup
“Hal ini kami sering sampaikan pada rapat komisi IV dan banggar kepada kabag hukum Setda Kabupaten Karawang,”
BaskomNews.com – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin sesalkan mandulnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang nomor 4 tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA), yang belum terealisasi dengan maksimal.
Pasalnya, sepanjang jalan Ahmad Yani Kecamatan Karawang Barat, merupakan zona yang tidak boleh ada satu anak pun melakukan kegiatan mengemis atau mengamen. Menurutnya, pemandangan tersebut disebabkan lantaran belum adanya Peraturan Bupati (Perbup).
“Kendala Perda tentang kota layak anak itu karena perbup ya belum ada,” katanya kepada BaskomNews.com, Selasa (30/10/2018).
Padahal, lanjut Politisi partai Gerindra, DPRD Karawang komisi IV selalu mendorong agar segera diterbitkannya Perbup tersebut. Karena melihat kondisi dilapangan yang sudah tak terkendali lagi.
“Hal ini kami sering sampaikan pada rapat komisi IV dan banggar kepada kabag hukum Setda Kabupaten Karawang,” ujarnya.
Endang menjelaskan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Dinsos dan PPL PP Kabupaten Karawang agar dapat menertibkan eksploitasi kegiatan anak-anak yang terjadi di sepanjang jalur A. Yani tersebut. Kondisi ini harus segera disikapi oleh dinas terkait, mengingat prodak hukum daerah itu sudah ada dari dua tahun yang lalu.
“Kami berharap segera dibuat, agar dapat menjadi tempat percontohan sehingga estetika Karawang sepanjang jalan protokol dimuka Pemda bisa terjaga dari berkeliarannya para pengemis gelandangan apalagi dugaan ekploitasi anak yang berkedok pengemis. Dan harus dinas yang bersangkutan sebagai inisiator segera menyampaikan apa urgensi dalam mengatur tataran teknisnya sehingga dalam tataran implementasinya tidak ada kendala,” tandasnya. (iq)