KPU Karawang Lelang 11 Ribu Kotak Suara
“Ada sekitar 11 ribu kotak suara yang tidak akan dipakai lagi karena tidak sesuai aturan terkait transparansi kotak suara”
BaskomNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang lelang 11.000 kotak suara yang sudah tidak memenuhi syarat Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 341 ayat (1) huruf a.
“Ada sekitar 11 ribu kotak suara yang tidak akan dipakai lagi karena tidak sesuai aturan terkait transparansi kotak suara. Nanti kita akan lelang kotak suara yang tidak terpakai,” kata Plt Sekretaris KPU Karawang, Gery S Samrodi, kepada BaskomNews.com, Kamis (1/11/2018).
KPU Karawang, lanjut Gery, mengajukan sebanyak 31.860 kotak suara untuk Pileg dan Pilpres 2019. Jika tidak ada halangan, KPU Pusat akan mendistribusikan kotak suara tersebut pada Jumat 2 November 2018.
Kabupaten Karawang sendiri menyiapkan 6.306 Tempat Pemungutan Suara (TPS), setiap TPS diberi lima kotak suara. Sekitar 31.530 kotak suara di distribusikan untuk Pileg dan Pilpres 2019.
“Sisanya, sekitar 330 Kotak suara untuk di taruh di kecamatan. Setiap kecamatan di berikan 11 kotak suara, kotak suara yang di berikan di kecamatan di persiapkan untuk menghitung ulang nantinya,” jelas Gery.
Bunyi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 341 ayat (1) huruf a, bahwa perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar. (pls)