Solusi SDN Kutanagara II, Cellica Harus Tegas Bangunkan Sekolah Baru di Luar Kawasan Hutan
“Solusinya cuma satu, bupati tegas minta tanah ke swasta (industri) yang lokasinya tidak jauh dari masyarakat hutan, yang kemudian dibangunkan sekolah baru,”
BaskomNews.com – Pasca robohnya kelas jauh bangunan SDN Kutanagara II, di Dusun Cidampa II, Desa Kutanagara, Kecamatan Ciampel beberapa hari lalu, beragam tanggapan muncul ke publik. Hingga akhirnya Pemkab Karawang dinilai kurang perhatian terhadap nasib pendidikan di Karawang.
Menyikapi persoalan ini, Tenaga Pendamping LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan), Nace Permana memiliki pendapatnya sendiri. Menurut Nace, tidak gampang dalam menyelesaikan persoalan robohnya bangunan SDN Kutanagara II. Karena ditegaskan Nace, bangunan sekolah tersebut berdiri di atas tanah Perhutani yang selama ini status tanahnya hanya “menumpang”.
Menurut Nace, ada beberapa solusi untuk menyelesaikan persoalan robohnya SDN Kutanagara II. Pertama, Pemkab Karawang menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk meminta petunjuk yang terbaik, terkait apakah perbaikan bangunan sekolah akan dibangun di lahan yang masih sama atau di lahan yang berbeda.
“Jadi kirim suratnya langsung ke KLHK, jangan Perhutani. Karena Perhutani tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan dalam persoalan ini. Bagaimana solusinya nanti ketika masih akan menggunakan lahan hutan, ya itu nanti arahan Kementerian baiknya bagaimana,” tutur Nace Permana, kepada BaskomNews.com, Senin (5/11/2018).
Kalaupun nanti Pemkab Karawang akan membangun SDN Kutanagara II masih di lahan yang sama (lahan Perhutani, red), maka konsekuensinya pasti akan ada ruislag sebagai lahan pengganti Perhutani. “Untuk langkah solusi ini saya kira akan agak ribet. Karena tanah ruislagnya nanti pasti masih harus tanah yang bisa difungsikan untuk hutan,” kata Nace.
Solusi yang terbaik atas persoalan ini, Nace menegaskan, Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana harus bisa bersikap tegas kepada kawasan industri. Yaitu meminta sebidang tanah kepada kawasan industri di sekitar bangunan SDN Kutanagara II untuk dipergunakan bagi kepentingan fasilitas pendidikan.
“Solusinya cuma satu, bupati tegas minta tanah ke swasta (industri) yang lokasinya tidak jauh dari masyarakat hutan, yang kemudian dibangunkan sekolah baru. Kan setiap industri juga harus ada fasilitas umum yang salah satunya fasilitas pendidikan. Kan itu juga lokasi SDN Kutanagara II juga ada di belakang Kawasan Surya Cipta,” terang Nace.
Jiika Pemkab Karawang tidak ingin ada persoalan lagi di kemudian hari atas bangunan kelas jauh SDN Kutanagara II, kembali ditegaskan Nace, maka solusi satu-satunya Pemkab harus membangunkan sekolah baru di tanah bukan milik Perhutani.
“Kalau masih dibangunkan di tempat yang sama, maka pasti suatu hari nanti ada persoalan baru. Kecuali sudah ada arahan dari Kementerian Kehutanan yang memperbolehkan untuk dibangun di sana,” terang Nace, yang masih merupakan Ketua Lodaya Karawang.
Selain itu, Nace juga mengaku sangat menyayangkan banyaknya para calon anggota legislatif (caleg) yang banyak melakukan kampanye politik di sana, tanpa mempelajari aturan Undang-undang terlebih dahulu.
“Ya di sana kan banyak yang kampanye, katanya mau dibangunkan sekolah, mau diusahakan adanya aliran listrik dan lain sebagainya. Apakah mereka (caleg) gak paham aturan apa. Itu kan tanah Perhutani, ya gak bisa-lah listrik masuk sana tanpa adanya izin. Kan selama ini bangunan SDN Kutanagara II juga statusnya cuma numpang,” kata Nace.
“Saya minta kepada para caleg yang sering kampanye di sana, jangan ajarkan kebodohan kepada masyarakat kita dong. Jangan ajarkan masyarakat untuk menyalahi aturan. Saya tegaskan, solusi untuk SDN Kutanagara II, bupati harus tegas dan bangunkan sekolah baru di luar kawasan hutan,” pungkas Nace, yang masih merupakan Caleg DPR RI Dapil Jabar 7 dari Partai Gerindra.(red)