Oknum PNS Kantor Arsip Karawang Resmi Dipolisikan Wartawan

0
banner 468x60

“Kita terima laporan dari temen-temen. Setelah itu baru masuk ke penyelidikan untuk menentukam masuk ranah pidana atau tidaknya. Kalau masuk ranah pidana, maka akan masuk proses penyidikan,”

BaskomNews.com – Bukan hanya dilaporkan kepada Bupati Karawang melalui Sekda Karawang, oknum PNS Karawang berinisial TP yang diketahui merupakan Kasubag Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Karawang juga dipolisikan wartawan.

Dengan keterangan Surat Tanda Terima Laporan Penyidik Polres Karawang Nomor : STTL/2331/XI/2018/JABAR/RES KRW dinyatakan, tppelapornya sendiri adalah wartawan BaskomNews.com Nurdin dan wartawan Koran Berita Nina Meilani, dengan terlapor oknum PNS TP, Kamis (8/11/2018).

banner 336x280

Sekitar pukul 15.30 WIB, kedua wartawan baru terlihat keluar dari dalam ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Karawang. Sementara itu, beberapa wartawan lain terlihat berbincang langsung dengan Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya.

Para awak media Karawang Karawang tengah berbincang dengan Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya.

Dalam perbincangan bersama wartawan, Kapolres mengaku akan menerima laporan atas persoalan ini. Setelah proses LP dilakukan, maka selanjutnya akan dilakukan tahap proses penyelidikan untuk menentukan masuk atau tidaknya persoalan ini dalam ranah pidana.

“Kita terima laporan dari temen-temen. Setelah itu baru masuk ke penyelidikan untuk menentukam masuk ranah pidana atau tidaknya. Kalau masuk ranah pidana, maka akan masuk proses penyidikan,” tutur AKBP Slamet Waloya.

Sebelumnya diberitakan, pada 23 Oktober 2018, oknum PNS TP diduga menghalang-halangi tugas wartawan saat akan melakukan konfirmasi berita kepada Sekretaris Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Karawangm Dadang J, terkait berita 6 kendaraan dinas yang dikuasai bahkan dipihak ketigakan (digadaikan) oleh TP.

TP diduga menghalang-halangi tugas wartawan dengan cara mengunci (menyekap) kedua wartawan di dalam suatu ruangan kosong. Dengan dugaan agar kedua wartawan tidak bisa menemui Dadang J untuk proses wawancara.

Atas perbuatannya, TP diduga melakukan pelanggaran UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta.(red)

banner 336x280