Ratusan APK di Pohon Ditertibkan, Kebanyakan Punya Caleg Kabupaten
“Kami bersama Satpol PP Kecamatan melakukan penertiban APK dan BK yang melanggar aturan karena dipasang di pohon, tempat Ibadan, sarana umum dan fasilitas umum,”
BaskomNews.com -Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) peserta Pemilu 2019 ditertibkan Panwaslu bersama Satpol PP Kecamatan Lemahabang, Kamis (15/11/2018).
Hal itu dilakukan karena APK dan BK para Caleg tersebut melanggar PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilu.
“Kami bersama Satpol PP Kecamatan melakukan penertiban APK dan BK yang melanggar aturan karena dipasang di pohon, tempat Ibadan, sarana umum dan fasilitas umum,” tutur Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Usep Saepulloh.
Menurut Usep, APK dan BK yang melanggar aturan mencapai 550 berbentuk poster yang ditempel di pohon dan 2 spanduk yang ditempel di fasilitas umum. APK dan BK yang ditertibkan itu mayoritas milik caleg DPRD Kabupaten Karawang. “Meskipun ada dari caleg dari provinsi dan pusat, tapi paling banyak APK Caleg dapil 6,” jelasnya.
Sebelum pertiban APK dilakukan, sambung Usep, Bawaslu melalui KPU Karawang telah melayangkan surat teguran ke Parpol dan Caleg. Namun surat teguran tersebut tidak dihiraukan, sehingga Panwas dan Satpol PP turun tangan mencopot APK para Caleg yang melanggar tersebut. “Karena tidak dibersihkan sendiri, maka kami merekomendasikan agar ditertibkan,” katanya.
Ditegaskan Usep, pihaknya berharap agar para caleg mengikuti aturan pemasangan APK dan BK. Jangan asal pasang saja, khususnya ditempat-tempat yang dilarang seperti di fasilitas negara, sarana pendidikan, sarana kesehatan, di pohon dan taman serta di tempat-tempat ibadah.
“Tim para caleg harus bisa menempatkan APK dan BK sesuai zonasi yang sudah ditetapkan oleh KPU, jika tidak maka akan ditertibkan lagi,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Lemahabang, Indra Klana menyatakan, jika pihaknya melakukan penertiban sesuai intruksi dari Satpol PP Kabupaten dan rekomendasi dari Panwas Kecamatan Lemahabang.
“Kami berharap penertiban ini membuat para Caleg mengikuti aturan dalam pemasangan APK dan jangan ditempat-tempat yang dilarang,” tandasnya. (red)