Intervensi Asda I, Calon Kades Terpilih di Curug Batal Jadi Pemenang karena Perhitungan Ulang

0

ilustrasi.

banner 468x60

“Penghitungan ulang yang diduga atas intervensi Asda 1 dan BPMD pada Senin malam itu memenangkan calon Kades Usman Sonjaya, meraih 1.964 suara”

BaskomNews.com – Pasca didemo oleh masa aksi pendukung Calon Kades yang kalah dan diintervensi oleh Asda I dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMPD) Karawang, hasil pemilihan Pilkades Curug Kecamatan Klari jadi berubah total.

Dalam satu hari hasil pemenang Pilkades di Desa Curug, Kecamatan Klari tiba-tiba berubah atas intervensi Asisten Daerah 1 dan BPMPD Karawang.

banner 336x280

Sesuai dengan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Minggu (11/11), Calon Kepala Desa Curug, Cece Hermawan meraih suara terbanyak hingga mencapai 1. 287 suara. Disusul raihan suara Calon Kades Usman Sonjaya sebanyak 1. 254 suara, kemudian Rahita 1.141 dan calon Kadesnya Indra Dipura meraih 899 suara.

“Saat di lokasi, tidak ada perselisihan dan tidak ada protes atas hasil penghitungan suara,” kata Narman, mandat saksi Calon Kades Cece Hermawan, Jumat (16/11/2018).

Dalam penghitungan di lokasi yang dimenangkan oleh Calon Kades Cece Hermawan, jumlah suara sah tercatat 4.581 suara. Sedangkan total suara tidak sah mencapai 2.492, dan total suara sah tidak sah tercatat 7.073 suara.

Narman menceritakan, pada hari Minggu (11/11) itu juga, sama sekali tidak ada perselisihan atau protes atas hasil penghitungan suara tersebut. Saat itu, Panitia Pilkades setempat ingin mengesahkan hasil perolehan suara melalui berita acara. Tetapi berita acara tidak bisa dibuatkan secara langsung, karena saat itu tidak ada laptop. Sehingga diagendakan kalau rapat pleno digelar di kantor desa setempat pada Minggu malam, pukul 22.00 WIB.

Namun agenda pleno atau pembuatan berita acara atas hasil penghitungan suara yang dimenangkan Cece Hermawan di Kantor Desa Curug tidak terlaksana. Sebab di saat yang bersamaan, terjadi unjuk rasa dari Calon Kades Usman Sonjaya.

Dengan adanya unjukrasa itu, agenda penetapan untuk kemenangan Cece Hermawan tertunda hingga Senin (12/11).  “Setelah penetapan itu tertunda, hari berikutnya pada Senin (12/11) Asda 1 dan perwakilan BPMD datang ke kantor desa,” kata dia.

Di kantor desa itu, tambahnya, Asda 1 dan perwakilan BPMD Karawang diduga melakukan intervensi dengan memerintahkan Panitia Pilkades membuka kembali kotak suara untuk kemudian dihitung ulang.

“Anehnya, penghitungan ulang suara  itu hanya menghitung suara yang tidak sah. Padahal dalam ketentuan Perbup-nya, penghitungan suara ulang dilakukan secara silang (perolehan suara calon A dihitung oleh saksi calon B, begitu juga sebaliknya),” ungkapnya.

Penghitungan ulang suara tidak sah itu berlangsung cukup lama, sejak Senin sore hingga tengah malam. Keputusan untuk penghitungan ulang suara itu sendiri tidak disepakati dua calon, dari total empat calon kades di desa tersebut. “Walaupun tidak disepakati, panitia keukeuh melakukan penghitungan ulang suara, atas intervensi Asda 1 dan BPMD,” ujarnya.

Ia menyayangkan dan kecewa atas penghitungan ulang suara tersebut. Karena hasil penghitungan ulang suara itu justru membuat calon kades Cece Hermawan kalah.  Penghitungan ulang yang diduga atas intervensi Asda 1 dan BPMD pada Senin malam itu memenangkan calon Kades Usman Sonjaya, meraih 1.964 suara.

Sedangkan Cece yang awalnya meraih suara terbanyak berada diurutan kedua, 1.951 suara. Calon Kades lainnya, Rahita meraih 1.673 suara dan Indra Dipura 1.399 suara. Perubahan suara juga terjadi pada suara tidak sah, menjadi 6.987 dan suara tidak sah sebanyak 84 suara. Sedangkan total suara sah dan tidak sah 7.071 suara.

Atas keputusan itu, para pendukung calon Kades Cece Hermawan akan melaporkan Panitia Pilkades di Desa Curug itu ke pihak kepolisian setempat. Sebab diduga ada pemalsuan keterangan yang disampaikan Panitia Pilkades terkait hasil penghitungan ulang suara.

Pihaknya juga akan melaporkan pelanggaran Pilkades di Desa Curug, karena Panitia Pilkades telah melanggar pasal 57 ayat 2 Perbup Nomor 57 tahun 2018.

Dalam Perbup itu disebutkan, kalaupun dilakukan penghitungan ulang, maka harus dilakukan di lokasi pemungutan suara, dan tidak mengundurkan waktu, apalagi sampai jeda satu hari setelah pemungutan suara. (pls)

banner 336x280