Modus Korbankan Istri untuk Menyisir “Lelaki Hidung Belang” di Medsos, 3 Pelaku Curas Ini Diringkus Polres Karawang

0

Para pelaku saat dipamerkan di Mapolres Karawang, Senin (19/11/2018).

banner 468x60

“Korban dipaksa dan kemudian diperas dan digeledah di sebuah toilet pom bensin,”

BaskomNews.com – Dengan modus mengorbankan istrinya untuk menyisir lelaki hidung belang melalui media sosial (Medsos), tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial TP, HT dan AR ini akhirnya ditingkus Jatrantas Polres Karawang.

Melalui Aplikasi Group Tantan, para pelaku curas ini mulai menjalankan aksinya dengan cara memancing korban lelaki hidung belang dengan seorang perempuan. Pelaku berpura-pura kenalan dengan korban melalui Aplikasi Media Sosial Tantan.

banner 336x280

Setelah main chating-an lewat Aplikasi Tantan, kemudian pelaku mengajak korban untuk ketemuan. Saat akan bertemu dengan wanita (pelaku), korban malah bertemu dengan pelaku lain yang berjumlah 2 orang.

“Korban dipaksa dan kemudian diperas dan digeledah di sebuah toilet pom bensin,” kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, saat menggelar press rilis, Senin (19/11/2018).

Kapolres mengungkapkan, dalam menjalan aksinya istri pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi media sosial. Padahal yang mengendalikan aplikasi tersebut bukan sang istri, melainkan pelaku HT. “Penggunanya radius tertentu. Pelaku mengorbankan istrinya,” ungkap kapolres.

Setelah melakukan pembicaraan di media social, pelaku mengajak korban bertemu di lokasi yang sudah ditentukan. Namun saat di lokasi korban tidak bertemu dengan seorang perempuan seperti di profil aplikasi media social, melainkan pelaku dengan dua orang temannya. “Setelah ditentukan lokasi pelaku dan korban bertemu, kemudian pelaku merampas barang korban,” katanya.

Sementara dari pengakuan pelaku, ia telah melakukan aksinya sejak tiga bulan lalu dengan korban 10 orang. Pelaku biasanya mengancam korban untuk menyerahkan barang berharga. Jika tidak, korban akan dilaporkan ke pihak berwajib.

“Korban takut karena kesalahan, terus diambil uang dan hp-nya. Kalau tidak mau, kita bilang mau proses hukum,” papar pelaku HT.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (pls)

banner 336x280