Cegah ASN Ikut Kampanye Pemilu 2019, Panwaslu Telukjambe Timur Gelar Sosialisasi
“Kegiatan ini adalah bentuk pencegahan yang dilakukan panwaslu dalam rangka mengantisipasi keterlibatan ASN dalam kegiatan kampanye”
BaskomNews.com – Untuk mencegah Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut kampanye karena bisa terkena pidana, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Telukjambe Timur gelar acara sosialisasi netralitas ASN dalam pemilihan umum (Pemilu) 2019 di RM Indo Alam Sari, Karawang, Rabu (21/11/2018).
Menurut Ketua Panwaslu Telukjambe Timur Fredrick A Kumontoi, sesuai pasal 494 Undang-ndang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Bukan hanya itu, lanjut Fredrick, keberpihakan pejabat terhadap salah satu calon atau pasangan calon presiden dan wakil presiden, DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD dengan menggunakan fungsi jabatannya juga tidak diperbolehkan.
“Pada pasal 547 menjelaskan, terkait setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta,” ungkapnya.
Atas dasar tersebut, Panwaslu Kecamatan Telukjambe Timur menyelenggarakan acara sosialisasi berkenaan dengan netralitas ASN dalam pemilu umum 2019 khususnya di Kecamatan Telukjambe Timur.
“Kegiatan ini adalah bentuk pencegahan yang dilakukan panwaslu dalam rangka mengantisipasi keterlibatan ASN dalam kegiatan kampanye. Mengingat saat ini kita tengah dihadapkan pada tahapan kampanye pemilu umum 2019,” tandas Fredrick. (bal)