Gudang Bahan Baku Bumbu Seblak Kadaluarsa “Cap Ratu” di Kotabaru Digeledah Polisi
“Puluhan karung terigu bahan bumbu makanan dan garam yang tidak layak edar dan kadaluarsa kita sita,”
BaskomNews.com – Sebuah gudang pembuatan bahan baku bumbu seblak kadaluarsa dengan merk Cap Ratu di Kecamatan Kotabaru digeledah Satreskrim Polres Karawang, Kamis (29/11/2018).
Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat, Unit Satreskrim Polres Karawang akhirnya melakukan penggeledahan dan menyita beberapa karung tepung terigu kadaluarsa.
Tempat pembuatan bumbu racik makanan tradisional yang berlokasi di Dusun Gandoang Desa Pangulah Selatan Kecamatan Kota Baru Karawang ini diduga kuat tidak memiliki izin yang sah. Pembuatannya juga tidak higienis, sehingga membahayakan untuk kesehatan setiap konsumennya.
“Puluhan karung terigu bahan bumbu makanan dan garam yang tidak layak edar dan kadaluarsa kita sita,” tutur Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, saat melakukan penggeledahan bersama Kasat Reskrim AKP Maradona Armin Mappaseng.
Dijelaskan Kapolres, bumbu racik seblak ini dikemas kecil dengan nama bumbu seblak Cap Ratu. Kemudian disebarkan kepada pedagang kecil di Karawang dan sekitarnya. “Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peredarannya untuk pedagang kecil di sekitar Karawang,” kata Kapolres.
Sementara itu, tepung terigu sendiri terbilang laku di pasaran, karena bisa dibeli dengan harga murah. “Kalau harga di pasaran satu kilo Rp 15.000, tapi tepung kadaluarsa ini bisa dibeli separuh harga di pasaran,” timpal Kapolres.
Atas temuan ini, Polres Karawang terus mendalami dan memeriksa beberapa pihak terkait. “Kita sedang memeriksa lebih kurang empat orang saksi yang merupakan pemilik dan pekerja di sini,” timpal Kapolres.
Sementara itu, Jumat (30/11/2018), Polres Karawang kembali merilis tentang lokasi atau tempat meracik bumbu seblak Cap Ratu dari bahan kadaluarsa tersebut. Lokasinya berada di Kecamatan Cilamaya. (pls)