Umbar Janji Politik, Caleg Bisa Dibui ?

0

Asep Agustian, SH,MH.

banner 468x60

“Hati-hati para caleg, jangan sembarangan bikin janji politik. Bukannya anda dilantik, malah dituntut ke ranah hukum oleh publik,”

BaskomNews.com – Beragam cara dilakukan Calon Legislatif (Caleg) tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun pusat untuk mendapatkan suara sebanyak-banyaknya. Seperti mengobral janji-janji politik, walau terkadang ada pula yang tidak ditepati.

Menurut pengacara Karawang Asep Agustian, SH, MH, saat berbincang dengan BaskomNews.com di kantornya pada hari Kamis (29/11/2018), caleg yang mengobral janji politiknya kepada masyarakat itu dapat terjerat kasus pidana.

banner 336x280

“Berdasarkan pasal 378 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” katanya.

Mengobral janji politik tanpa ada bukti nyata, ditegaskan Askun, sama saja dengan pembohongan publik. “Hati-hati para caleg, jangan sembarangan bikin janji politik. Bukannya anda dilantik, malah dituntut ke ranah hukum oleh publik,” tegasnya.

Untuk itu, Askun berharap kepada para caleg agar berkompetisi dengan gagasan cerdas dan tidak menebar janji palsu saat kampanye. “Gausahlah jadi caleg yang PHP (Pemberi Harapan Palsu), emang anda bisa menjamin janji politiknya bisa terlaksana,” tandasnya.

Asep juga mengajak seluruh masyarakat dapat dengan cerdas menyerap setiap janji yang diberikan para Caleg. Karena, masyarakat berhak menuntut caleg yang tidak bisa merealisasikan janjinya ke ranah hukum dengan alat bukti janji-janji politiknya tersebut.

“Siapapun berhak melakukan aduan di ranah hukum dalam konteks ini, ayo masyarakat jadilah pemilih yang cerdas,” tandasnya. (bal).

banner 336x280