Informasi Berita, Menarik dan Terhangat

Ada Dugaan “Kongkalingkong” Perubahan RTRW di Lokasi Pollux Technopolis

Denah lokasi pembangunan Pollux Technopolis di Karawang.
banner 468x60

“Makanya kita lihat saja perkembangannya nanti. Kalau ujug-ujug ada perubahan tata ruang di sana agar Pollux bisa dibangun, berarti jelas ada dugaan kongkalingkong untuk suksesi Pollux yang saat ini melanggar RTRW”

BaskomNews.com – Meskipun melanggar RTRW, diprediksi pembangunan Kawasan Pusat Bisnis Terpadu (CBD) pertama di Kabupaten Karawang Pollux Technopolis akan tetap berjalan dalam jangka Panjang. Pasalnya, pada Jumat kemarin (7/12/2018), Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, Wawan Setiawan sempat menyebut, jika Pollux Technopolis sedang mengajukan perubahan Tata Ruang untuk lokasi pembangunan Pollux di atas 40 hektar.

Atas persoalan ini, Praktisi Hukum dan Pemerhati Pemerintahan Karawang, Asep Agustian SH, MH kembali bergeming. Menurut pengacara yang akrab disapa Askun ini, tentu ada dugaan “kongkalingkong” ketika ada kesan “memaksakan” Pollux Technopolis tetap akan dibangun. Karena ditegaskannya, sudah jelas di lokasi pembangunan Pollux masuk zona merah yang hanya boleh diperuntukan bagi bangunan industri.

banner 336x280

Terlebih kembali ditegaskan Askun, sebelumnya Kepala DPMPTSP Karawang, Dedi Achdiat sudah menegaskan tidak akan memberikan izin pembangunan kepada Pollux Technopoli. Karena alasan tidak sesuai dengan RTRW.

“Makanya kita lihat saja perkembangannya nanti. Kalau ujug-ujug ada perubahan tata ruang di sana agar Pollux bisa dibangun, berarti jelas ada dugaan kongkalingkong untuk suksesi Pollux yang saat ini melanggar RTRW. Dan saya pastikan, kalau ini benar-benar terjadi, pasti ada beberapa oknum pejabat Karawang bermain mata dengan Pollux,” kata Asun, Senin (10/12/2018).

BACA SEBELUMNYA : Terbentur RTRW, Investasi 50 Triliun Pollux Technopolis “TERANCAM BATAL”

Sebelumnya Jumat kemarin (7/12/2018), melalui pesan Whatsapp (WA), Kepala DLHK Karawang, Wawan Setiawan mngkonfirmasi kepada BaskomNews.com, bahwa dokumen Analisis Dampak Lingkungan Pollux saat ini tengah diproses.

Mengklarifikasi pernyataannya, Wawan mengatakan bahwa proses pembuatan dokumen memang betul adanya, tapi bukan atas nama Pollux, melainkan PT. Lito. “Saat ini pembuatan dokumen Andal-nya sedang diproses,” kata Wawan Setiawan.

Lebih lanjut Wawan menceritakan historis perjalanan sampai tanah seluas 40 ha di Telukjambe Barat digadang-gadang akan dibangun pusat bisnis mewah dengan nilai investasi Rp 50 triliun.

“Kita harus mengetahui perjalanannya, semula tanah tersebut adalah milik PT Lito dengan mengantongi izin lingkungan dan izin prinsip. Dalam perjalannya Pollux ingin membelinya, namun PT Lito tidak mau, sehingga dua perusahaan tersebut join. Sementara memang benar saat ini dokumen Andal nya sedang diproses, itupun belum selesai. Tetapi bukan atas nama Pollux dengan konsep CBD-nya, namun dokumen andal atas nama PT Lito dengan izin lamanya yaitu industri,” ungkap Wawan.

Menyikapi pernyataan Kepala DPMPTSP Dedi Achdiat terkait hal ini, Wawan mengatakan bahwa sikap tersebut adalah sebuah kewajaran. Karena DPMPTSP berbicara dalam konteks jika pembangunan atas nama Pollux. Sementara Perda RTRW belum berubah, namun sedang dalam proses perubahan.

“Saat ini wilayah tersebut dalam RTRW masuk ke zona merah atau industry. Namun Pollux tengah mengajukan untuk dirubah ke zona kuning. Artinya ada penurunan grade dari zona merah ke zona kuning. Secara etika jika seperti itu saya yakin pengajuan dari Pollux akan di ACC. Sehingga konsep CBD Pollux dapat terlaksana dibangun di sana, dan tentunya semua perizinannyapun harus segera dirubah,” katanya.

Kemudian, masih Wawan menambahkan, untuk memanfaatkan kekosongan waktu dan menunggu selesainya perubahan Perda RTRW, mereka sekarang tengah melakukan pembangunan dengan perizinan yang lama, tanpa melanggar aturan yang ada hal itu sah-sah saja dilakukan.

“Mungkin sementara menunggu hasil perubahan RTRW mereka mengerjakan dengan konsep dan izin yang lama, yakni seputar industrial. Itu mungkin strategi mereka agar pembangunan tetap berjalan. Itu boleh-boleh saja, karena dari komposisi 40-60% 10% nya lahan bisa dibuat pertokoan, hotel, kantor atau fasilitas lainnya, yang penting tidak melebihi dari 10% lahan, dengan menggunakan izin yang lama,” tandas Wawan. (IQ/red)

banner 336x280