Sri Suroto “K.O” Ditangan Mulyono, Dualisme Golkar Karawang Selesai

0

Sri Rahayu Agustina dan H. Syukur Mulyono. (foto edit BaskomNews.com).

banner 468x60

“Hasil putusan dengan No. 39/PI-GOLKAR/XII/2017 menolak pemohon untuk seluruhnya,”

BaskomNews.com – Setelah keluarnya putusan Mahkamah Partai Golkar Nomor : 39/PI-GOLKAR/XII/2017 dengan amar putusan “Menolak Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya” tertanggal Rabu 28 November 2018, akhirnya mantan Ketua DPD Golkar Karawang, Sri Rahayu Agustina harus “K.O” ditangan Plt-nya H. Syukur Mulyono.

Sehingga Mahkamah Partai Golkar telah mengeluarkan putusan tetap jika kepemimpan DPD Golkar Karawang periode 2016-2020 yang syah jatuh kepada H. Syukur Mulyono. Dengan putusan atas gugatan Sri Suroto ini (sapaan akrab), akhirnya dualisme kepemimpinan DPD Golkar Karawang yang dimulai sejak Juli 2017 tersebut dianggap selesai.

banner 336x280

Saat ditemui BaskomNews.com, H. Syukur Mulyono mengamini, jika gugatan Sri Rahayu ke Mahkamah Partai Golkar atas kepemimpinannya ditolak secara keseluruhan. Sehingga perselisihan internal partai Golkar tingkat daerah Karawang antara Sri Rahayu dengannya telah ingkrah.

“Hasil putusan dengan No. 39/PI-GOLKAR/XII/2017 menolak pemohon untuk seluruhnya,” kata H. Syukur Mulyono, Senin (17/12/2018).

Sekjen DPD Golkar Karawang, Suryana menambahkan, jika gugatan yang dilakukan oleh pemohon Sri Rahayu yang paling krusial adalah terkait Musdalub yang dilakukan oleh DPD Jawa Barat pada tahun 2017 lalu yang digelar di Kantor DPD Karawang. Yaitu dimana pada saat Musdalub, Sukur Mulyono terpilih menjadi Plt Ketua DPD Karawang.

“Itu salah satu gugatan yang dimohon oleh Sri Rahayu. Kini semua gugatannya ditolak,” timpal Suryana.

BACA SEBELUMNYA : Konflik Dualisme Golkar Karawang Makin Meruncing, Kubu Sri dan Mulyono Saling Klaim Kepemimpinan yang Sah…!

Sebelumnya diberitakan, jika mantam Ketua DPD Golkar Karawang, Sri Rahayu Agustina merasa tidak terima atas diselenggarakannya Musdalub, karena dianggapnya ada kejanggalan. Oleh karenanya, Sri Rahayu melakukan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar pada 2017 lalu. (pls)

banner 336x280