Cellica : APBD Tingkat II Akan Pulangkan TKI Bermasalah

0

Kadisnakertrans Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto, dan Ketua DPD Posnaker Kabupaten Karawang, Wirta Wijaya, setelah menandatangani MoU disaksikan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, bertempat di Aula Disnakertrans Kabupaten Karawang. Foto Diskominfo Karawang.

banner 468x60

“Warga Karawang yang berangkat keluar negeri khususnya para pekerja migran Indonesia. Dan APBD tingkat II akan memulangkan TKI yang ingin pulang ke indonesia yang ilegal atau bermasalah”

BaskomNews.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di fasilitasi Bagian Kerjasama Setda Kabupaten Karawang menjalin kerjasama dengan DPP Pos Tenaga Kerja (Posnaker) Kabupaten Karawang, guna mengurangi angka Pekerja Migran Indonesia asal Karawang yang bermasalah di luar negeri.

Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Disnakertrans Kabupaten Karawang dengan Posnaker Kabupaten Karawang.

banner 336x280

Penandatangan tersebut langsung dilakukan oleh Kadisnakertrans Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto dan Ketua DPD Posnaker Kabupaten Karawang, Wirta Wijaya, disaksikan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, bertempat di Aula Disnakertrans Kabupaten Karawang, Kamis (20/12/2018).

“Dalam MoU tersebut, intinya kami berkeinginan untuk turut melindungi para Pekerja Migran Indonesia asal Karawang dari permasalahan yang terjadi di tempat mereka bekerja,” kata Ketua DPP Posnaker.

Kepengurusan Posnaker, lanjut Wirta, nantinya akan ada di setiap desa di seluruh Kabupaten Karawang, dimana nantinya setiap desa akan ada lima anggota dari Posnaker yang bertugas.

“Dari lima orang yang ditugaskan di setiap desa dimana, satu sebagai penanggungjawab, kedua sebagai pengimput data dan yang tiga orang tersebut bertugas sebagai motivator yang ditugaskan sebagai petugas sosialisasi di lapangan,” terangnya.

Dalam acara tersebut, Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana juga mengatakan, Kabupaten Karawang tidak melarang masyarakatnya bekerja keluar negeri karena pemerintah belum sanggup untuk mewadahi, menjaring atau memberi permodalan bagi warga Karawang.

Tetapi, lanjut Bupati, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi setiap hak-hak warga negara, warga Karawang yang berangkat keluar negeri khususnya para pekerja migran Indonesia. Dan APBD tingkat II akan memulangkan TKI yang ingin pulang ke indonesia yang ilegal atau bermasalah.

Akan tetapi dengan terjalinnya kerjasama ini, diharapkan para pekerja migran Indonesia akan lebih terakomodir dan terkontrol, sesuai UUD No. 18 Tahun 2017 perlindungan terhadap para pekerja migran yang ada di seluruh wilayah tanah air, khusunya yang berasal dari wilayah Karawang. (red/diskominfo)

banner 336x280