Disebut Mangkir Panggilan KPK Terkait Meikarta, Begini Alasan Aher
“Jadi gini ceritanya. Hari selasa (18 Desember) malam saya menerima surat dari KPK kemudian setelah saya buka, ternyata antara tujuan surat yang ditujukan kepada saya dengan isi surat tidak sesuai”
BaskomNews.com – Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengaku tidak mendapat surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi dalam penyidikan kasus suap perizinan proyek Meikarta. Maka dari itu, ia mengaku tak wajib untuk datang ke kantor komisi antirasuah dalam pemeriksaan sebagai saksi.
“Tentu mohon maaf saya tidak bisa disebut mangkir karena hakikatnya saya tidak menerima surat panggilan,” ujarnya, Kamis (20/12/2018).
Aher sapaan akrabnya mengatakan, pada hari Selasa (18/12/2018), dia memang menerima surat berkop KPK yang ditujukan kepadanya. Namun, isi dalam surat tersebut ternyata bukan ditujukan padanya. Isinya pun bukan pemanggilan untuk pemeriksaan kasus Meikarta.
“Jadi gini ceritanya. Hari selasa (18 Desember) malam saya menerima surat dari KPK kemudian setelah saya buka, ternyata antara tujuan surat yang ditujukan kepada saya dengan isi surat tidak sesuai. Surat tersebut memanggil sesorang orang Bandung dalam kasus yang lain bukan kasus Meikarta,” katanya.
Surat tersebut, lanjut Aher, dikirim oleh kurir ke rumah dinas Gubernur Jawa Barat, Gedung Pakuan, Kota Bandung. Padahal, Aher sudah tidak menempati rumah tersebut. Sehingga, oleh orang di rumah dinas tersebut dikirim kembali ke kediaman Aher.
“Maka hari Rabu siang kemarin surat saya kembalikan ke KPK. Sehingga dengan demikian clear tidak ada undangan untuk saya,” terangnya.
Aher mengaku akan siap apabila komisi antirasuah memanggilnya sebagai saksi dalam kasus suap Meikarta. Sebagai mantan Gubernur, ia katakan, akan memberikan keterangan sesuai yang ia tahu.
“Sebagai warga negara yang baik ketika dipanggil KPK pasti saya datang. Apalagi terkait dengan kewenagan saya saat saya jadi gubernur,” timpalnya.
Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut bahwa Aher mangkir dari panggilan KPK. Aher disebut mangkir dalam pemeriksaan sebagai saksi perkara dugaan suap dalam pengurusan perizinan proyek Meikarta untuk tersangka Bupati Bekasi non aktif, Neneng Hasanah Yasin.
Menurut Febri, penyidik belum menerima keterangan terkait ketidakhadiran Aher dalam penyidikan kasus itu. Mengingat pentingnya keterangan Aher dalam penyidikan perkara ini, Febri pun menyebut KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Aher.
“Nanti akan dipanggil kembali sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Febri.
Oleh karena itu, KPK berharap agar dalam pangggilan selanjutnya, Aher dapat memenuhi panggilan dan dapat memberikan keterangan terkait perkara ini.
“Jadi kami harap ketika dipanggil agar datang memenuhi panggilan dan berbicara secara benar dengan memberikan keterangan pada penyidik,” tandas Febri. (red/kumparan)