Dinilai Berkelakuan Baik, 14 Warga Binaan Lapas Karawang Dapat Remisi Natal
“Mereka yang berkelakuan baik yang kami usulkan untuk mendapat remisi,”
BaskomNews.com – Sekitar 14 WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) Lapas Kelas 1 A Karawang mendapatkan remisi dalam perayaan natal 2018. Para WBP ini diberikan remisi karena dinilai berkelaluan baik selama menjalani masa tahanan.
Remisi yang diberikan ini terdiri dari dua kategori, remisi khusus I dan remisi khusus II. “Napi penerima remisi khusus I di Lapas Karawang berjumlah sebanyak 13 napi, dengan rincian dari 2 bulan, 1 bulan hingga 15 hari. Sedangkan untuk remisi khusus II dengan rincian 1 bulan 15 hari,” kata Kepala Lapas Kelas 1 A Karawang, Iskandar.
Dikatakan Iskandar, untuk WBP beragama Nasrani sebanyak 25 orang. Sementara WBP yang mendapat remisi Natal 14, terdiri atas WBP Kriminal Umum 6. Orang dengan rincian penipuan 1, perampokan 3, pencurian 1, penggelapan 1 dan WBP Narkotika 8.
Menurutnya, Lapas Karawang mengajukan nama-nama warga binaan untuk dapat remisi Natal ke Kementerian Hukum dan HAM. Dari nama yang diusulkan itu, terdapat 14 narapidana yang mendapat remisi Natal.
Nama yang diusulkan tersebut merupakan hasil penilaian selama warga binaan menjalani hukuman. “Mereka yang berkelakuan baik yang kami usulkan untuk mendapat remisi,” tandas Iskandar. (red)