Bawaslu Temukan 138 Dugaaan Pelanggaran Kampanye Pemilu 2019
“Jadi dari angka 138 tersebut ditemukan sebanyak 47 pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) dan pelanggaran tertinggi terkait administrasi pemilihan, yakni 73 kasus,”
BaskomNews.com – Terdapat 138 dugaaan pelanggaran kampanye Pemilu 2019 selama tahun 2018. Pelanggaran kampanye terbanyak didominasi oleh pelanggaran administrasi, yakni sebanyak 72 kasus.
Demikian diungkapkan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Abdullah Dahlan, seusai menggelar jumpa pers Catatan Akhir Tahun Pengawasan Pemilu 2019, di Kota Bandung, Sabtu (29/12/2018).
“Jadi dari angka 138 tersebut ditemukan sebanyak 47 pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) dan pelanggaran tertinggi terkait administrasi pemilihan, yakni 72 kasus,” kata Abdullah Dahlan.
Dikatakannya, tindakan para peserta Pemilu yang menyalahi aturan tersebut ditemukan dari beragam modus seperti kampanye iklan di luar jadwal ada 12 kasus, kampanye penggunaan fasilitas negara ada tujuh kasus, politik uang ada sembilan kasus, keterlibatan ASN ada empat kasus.
Menurutnya, tugas dari Bawaslu Jawa Barat sendiri mengawal seluruh tahapan Pemilihan Legislatif dan Pilpres di Jawa Barat, yakni mulai dari tahapan pendaftaran calon, pencalonan, tahapan kampanye, daftar pemilih.
“Adapun strategi yang dilakukan oleh Bawaslu untuk melakukan pencegahan, yaitu dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat. Mulai dari komunitas, pemuda, kelompok agama, lintas agama, kelompok kalangan pondok pesantren, hingga mahasiswa,” tutur Abdullah.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar, Zaki Hilmi menambahkan, Bawaslu Provinsi Jawa Barat menertibkan puluhan ribu alat peraga kampanye calon legislatif selama 2018.
Penertiban tersebut, kata dia, berdasarkan undang-undang, hanya alat peraga kampanye yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dapat dipublikasikan.
Zaki mengatakan, penertiban alat peraga kampanye berupa pencopotan langsung di lapangan ini telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, yakni Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
Pihaknya mencatat pada 2018, alat peraga kampanye yang ditertibkan sebanyak 4.490 buah untuk calon legislatif DPR RI, 4.260 buah alat peraga kampanye calon legislatif DPRD Provinsi, dan sebanyak 19.878 unit lainnya adalah alat peraga kampanye calon legislatif DPRD kabupaten dan kota.
“Nanti akan kami kalkulasikan anggaran yang dibutuhkan untuk membuat masing-masing alat peraga kampanye tersebut, kemudian disesuaikan dengan laporan dana kampanye. Apakah sesuai fakta di lapangan dengan dana kampanye untuk pemasangan alat peraga kampanye,” ujar Zaki.
Sehingga kata dia, akan diketahui anggaran dan aliran dana kepada partai untuk pemasangan alat peraga kampanye di luar yang difasilitasi KPU tersebut. Pihaknya menginginkan proses pemilu bersih, berintegritas, dengan sumber anggaran yang jelas. (Ant/red)