“Beberapa upaya kita lakukan untuk menaikan PAD. Salah satunya dengan surat edaran itu,”
BaskomNews.com – Dalam konferensi pers yang digelarnya, Kepala Bapenda Karawang, Asikin sempat menyebut jika Bupati Surat Edaran Bupati Karawang dengan Nomor 937/7969/Bapenda tentang himbauan pembayaran rekening listrik pascabayar tepat waktu ‘atas permintaan dari PLN Karawang’.
Selain itu, Asikin juga menjelaskan, jika surat edaran bupati tersebut untuk menggali PAD dari sektor pajak listrik. Sehingga hasilnya akan dibangun untuk Penerangan Jalan Umum (PJU). “Beberapa upaya kita lakukan untuk menaikan PAD. Salah satunya dengan surat edaran itu,” kata Asikin, kepada awak media, Kamis (3/1/2019).
Dikatakan Asikin, tunggakan listrik di masyarakat setiap bulannya mencapai Rp 10 miliar. Maka atas dasar inilah PLN meminta agar dibuatkan surat edaran.
Menurut Asikin, surat edaran bupati tersebut sebenarnya dikeluarkan untuk pelanggan PLN yang masuk kategori ‘besar’. Namun pada kenyataan di lapangan malah dipergunakan senjata oleh PLN untuk menekan masyarakat kecil.
Jika seperti ini kondisinya, akhirnya masyarakat menganggap Bupati dengan surat edarannya telah menekan masyarakat. “Kita tidak tahu gejolak di bawah, nanti kita komunikasikan kepada PLN, agar jangan jadi senjata menekan masyarakat kecil,” katanya.
Sebenarnya, sambung Asikin, dengan ada surat edaran ini juga membantu pemkab di dalam mengklasifikasikan data masyarakat berdasarkan tingkat golongan ekonomi.
“Kemudian nanti bisa memohon kepada Bupati untuk bisa minta keringan yang nantinya kita akan sampaikan kepada PLN,” pungkas Asikin. (pls)






