“Jika tidak sanggup bayar nanti ada klasifikasinya. Jadi yang mampu harus bayar,”
BaskomNews.com – Kendari Surat Edaran Bupati Karawang No. 973/7969/Bapenda tentang himbauan pembayaran rekening listrik pascabayar yang harus tepat waktu banyak dikecam masyarakat, termasuk oleh parpol koalisi Cellica-Jimmy, namun Cellica sendiri berpendapat jika surat edaran tersebut bermaksud untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di dalam membayat listrik.
Saat dikonfirmasi di kantornya terkait surat edaran yang sifatnya himbauan ini, Cellica hanya menjelaskan bahwa individu konsumen PLN tahu atas kewajibannya masing-masing. “Masing-masing tahu kewajiban,” kata Cellica, kepada awak media, Kamis (3/1/2019).
Sementara saat disinggung surat edaran bupati ini dianggap memberatkan masyarakat kecil, Cellica sendiri membantahnya. Dan Cellica malah bertanya balik kepada wartawan terkait letak ‘memberatkannya’ dimana. “Kalau itu memberatkan, memberatkannya dimana,” timpal Cellia.
Ditambahkan Cellica, ia hanya meminta kepada semua masyarakat, pelaku usaha dan yang lainnya agar membayar listrik tepat waktu dan jangan sampai menunggak. “Ya, kalau punya hutang ya bayar-lah,” katanya, dengan nada jawaban ‘enteng’.
Menurut Cellica, dikeluarkannya surat edarannya ini adalah untuk mengetahui klasifikasi tingkat ekonomi masyarakat miskin dan masyarakat mampu Karawang. Dengan tujuan agar suatu saat nanti pemkab bisa mengetahui kelompok masyarakat yang mampu membayar listrik tepat waktu atau tidak (terlambat).
Yaitu dimana masyarakat yang tidak mampu membayar listrik dapat melapor ke Pemkab Karawang, yang kemudian pemkab akan merekomendasikan kepada PLN bahwa masyarakat tersebut masuk kategori tidak mampu, sehingga harus diberikan ‘kelonggaran’ di dalam membayar listrik. “Jika tidak sanggup bayar nanti ada klasifikasinya. Jadi yang mampu harus bayar,” kata Cellica.
Cellica berharap, dengan adanya surat edaran ini bisa menertibakan pihak-pihak yang selama ini belum kena pajak. Sementara pajak itu sendiri dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terlebih menurut Cellica, selama ini masih banyak pihak yang belum tertib dalam membayar pajak.
Yaitu seperti angkutan jemputan pengeboran air bawah tanah yang masih banyak belum dikenakan pajak. “Pihak-pihak yang harus kita tertibkan soal pajaknya,” timpal Cellica.
Di tempat terpisah, saat dikonfirmasi BaskomNews.com di kantornya, Yusup Suyono, Manajer UP3 PLN Cabang Karawang menjelaskan, surat edaran tersebut tujuannya untuk mensosialisasikan pembayaran listrik tepat waktu.
“Pemkab itu memberi contoh kepada masyarakat untuk membayar listrik yang utama,” kata Yusup.
Terlebih ditegaskan Yusuf, dari dulu aturan di PLN memang seperti itu. “Himbauan Bupati memang seperti aturan PLN,” timpalnya.
Yusuf juga mengaku tidak mau tahu atas persoalan ini, yang pasti masyarakat harus membayar tagihan listrik tepat waktu. “Ya kalau telat dua bulan itu harus dicabut, itu sudah sudah ketentuan PLN,” pungkasnya. (pls)






