Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

“Tidak Ada yang Salah Dalam Surat Edaran Bupati, Tapi Sanksi PLN Tidak Harus Sangklak”

Deden Darmansyah.
banner 468x60

“Seyogyanya, PLN dihimbau untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Selain itu, PLN juga meningkatkan kesigapan petugas jaringan, kecepatan pelayanan dan keramah tamahan pelayanan”

BaskomNews.com – Mencuatnya Surat Edaran Bupati Karawang dengan Nomor 937/7969/Bapenda tentang himbauan pembayaran rekening listrik pascabayar tepat waktu juga mendapat tanggapan dari tokoh masyarakat Cikampek.

Deden Darmansyah, tokoh masyarakat Cikampek yang merupakan Caleg DPR RI Jabar 7 dari PDI Perjuangan ini memaklumi kepentingan Bupati Karawang dalam mengeluarkan surat edaran tersebut. Karena menurutnya, dalam pembayaran tagihan listrik tersebut terdapat Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) sebanyak 3% dari total tagihan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

banner 336x280

“PPJU ini menjadi primadona pendapatan pajak daerah. Bunyi edaran itu sangat normatif copy paste dari aturan yang ditetapkan PLN, saya kira tidak ada yang salah dalam edaran tersebut, karena bersifat himbauan,” katanya, kepada BaskomNews.com, Kamis (3/1/2019).

Menurut Deden Darmansyah, sesungguhnya kewenangan itu ada di PLN selaku BUMN. Bupati hanya meneruskan permohonan Kepala PLN Cabang Karawang saja. Karena Bupati atau Pemkab Karawang punya kepentingan dengan PPJU. Jika tunggakan besar, maka PPJU juga otomatis tidak akan memenuhi target.

“PPJU adalah sumber Pendapatan Asli Daerah yang digunakan untuk membayar Lampu PJU yang dipasang oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP),” ujarnya.‎

Kemudian, yang perlu diketahui, dahulu PPJU besaran yang disetorkan ke Kas Daerah itu setelah dipotong dengan pembayaran PJU. Walaupun sesungguhnya itu tidak boleh dilakukan oleh PLN (Mal-Administrasi).

“Idealnya seluruh PPJU disetorkan dulu ke Kas Daerah, baru kemudian Pemkab membayarkan ke PLN sesuai tagihan. Tapi mudah-mudahan sekarang ini sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” harap Deden.‎

“Jadi PPJU hakekatnya adalah kembali manfaatnya untuk masyarakat umum yang menikmati PJU. Sisanya, itu menjadi celah fiskal yang digunakan Pemkab untuk pembiayaan lainnya,” timpalnya.

Masih dikatakan Deden, ada beberapa saran konstruktif untuk menghindari kekecewaan warga, baik kepada PLN maupun Pemkab pasca adanya Surat Edaran Bupati Karawang tersebut.‎

“Seyogyanya, PLN dihimbau untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Selain itu, PLN juga meningkatkan kesigapan petugas jaringan, kecepatan pelayanan dan keramah tamahan pelayanan. Karena di salah satu UPJ masih terjadi ketidak profesionalan petugas, berbedanya jargon tanpa biaya dengan praktek di lapangan,” cetusnya.‎

Masih dikatakan Deden, regulasi pengenaan sanksi oleh PLN tidak harus ‘sangklak’ (tidak ada toleransi) seperti ini. Alangkah baiknya, jika pihak PLN, Pemkab, serta Bupati Karawang harus bisa lentur dalam menjalani aturan.

“Saya kira ada jalan kompromistis yang bisa difasilitasi oleh DPRD Karawang dan Bupati untuk mengurangi beban warga, khususnya warga PMKS (Penyandang Masalahan Kesejahteraan Sosial),” pungkas mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat ini.‎ (zay)‎

banner 336x280