“Mengenai surat edaran bupati ini, yang jelas Cellica sudah tidak pro rakyat lagi. Aneh aja, ketika masyarakat kecil minta dibela terkait persoalan listrik dicabut PLN karena telat membayar, tiba-tiba Cellica malah membela PLN dengan mengeluarkan surat edaran”
BaskomNews.com – Kali ini giliran Ketua Umum BARAK Indonesia, M.S Sutedjo yang angkat bicara terkait kontroversi Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 973/7696/Bapenda, tentang himbauan pembayaran rekening listrik pascabayar yang harus tepat waktu.
Meskipun sebelumnya Wakil Ketua DPC Demokrat Karawang, Dhani Sudirman sendiri sempat mengeluarkan pernyataan agar isu surat edaran bupati ini tidak dipolitisir publik, namun M.S Sutedjo sendiri memiliki pandangan tersendiri terkait beberapa kebiajakan dan sepak terjang yang dilakukan Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana selama ini.
Dengan ramainya persoalan surat edaran bupati ini, Sutedjo kembali menegaskan, bahwa dari dulu Cellica sudah terkesan seperti pemimpin ‘kacang lupa kulitnya’. Yaitu dimana Cellica dinilainya pro rakyat ketika hanya menjelang momentum pemilu. Sementara setelah diberikan amanah oleh rakyat untuk menjadi pemimpi (bupati, red), Cellica terkesan lupa dengan janji-janji politiknya.
“Mengenai surat edaran bupati ini, yang jelas Cellica sudah tidak pro rakyat lagi. Aneh aja, ketika masyarakat kecil minta dibela terkait persoalan listrik dicabut PLN karena telat membayar, tiba-tiba Cellica malah membela PLN dengan mengeluarkan surat edaran. Sebenarnya ini hal yang biasa, kalau mau pemilihan para pejabat pada baik sama rakyat. Tapi kalau sudah jadi, ya mereka lupa dengan rakyat,” tutur M.S Sutedjo, Jumat (4/1/2019).
Dikatakan Sutedjo, hal yang wajar ketika masyarakat ‘menjerit’ minta bantuan kepada pemimpinnya terkait persoalan kebijakan PLN yang dianggap tidak ada toleransi ini. Dan yang seharusnya dilakukan Bupati Cellica, sambung Sutedjo, yaitu berkoordinasi dengan PLN untuk mengklasifikasikan kategori masyarakat mana saja yang mampu membayar listrik tepat waktu atai tidak.
Bukan malah membuat surat edaran untuk mendukung PLN agar menegakkan aturan yang sebetulnya domain aturan internal PLN yang sejak dulu memberatkan masyarakat miskin.
“Ya susah juga sih kalau pejabat yang banyak duit, terus disuruh membayangkan penderitaan rakyat miskin yang buat makan sehari-hari saja mereka masih bingung. Makanya wajar ketika Cellica ditanya wartawan terkait persoalan ini, jawaban Cellica malah nyeleneh. Katanya kalau punya hutang atau tunggakan listrik bayarlah,” sindir Sutedjo.
Atas persoalan ini, Sutedjo meminta agar Bupati Cellica kembali mencabut surat edaran yang sudah dikeluarkannya tersebut. Karena pada dasarnya, sambung Sutedjo, ada atau tidaknya surat edaran bupati ini, maka tetap saja PLN akan menegakan aturan internalnya. Artinya, apabila ada konsumen PLN yang menunggak pasti akan dicabut kWh listriknya.
“Saya berpendapat langkah yang dilakukan Cellica dengan mengeluarkan surat edaran itu kurang cerdas saja. Karena tanpa adanya surat edaran tersebut pun, tetap saja listrik masyarakat akan diputus apabila bayaran tagihannya menunggak. Kalau alasan mau dongkrak PAD, ya kan masih banyak potensi PAD Karawang lainnya yang perlu digenjot,” pungkas Sutedjo. (red)






