“Karena partai pengusung punya tanggung jawab moral juga di masyarakat untuk menentukan blue print Karawang di bawah kepemimpinan Cellica-Jimmy”
BaskomNews.com – Menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPC Demokrat Karawang, Dhani Sudirman yang meminta agar persoalan Surat Edaran Bupati No. 973/7696/Bapenda, tentang himbauan pembayaran rekening listrik pascabayar yang harus tepat waktu supaya jangan dipolitisir, Ketua BM PAN Karawang, Dadi Mulyadi langsung meresponnya.
Menurut Dadi, justru yang keliaru adalah Partai Demokrat Karawang yang menganggap persoalan protes masyarakat kecil ini dipolitisir. Dikatakan Dadi, justru Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana yang notabene sebagai Ketua DPC Demokrat Karawang yang sejak awal sudah melakukan politisasi terhadap hadirnya surat edaran tersebut.
Dengaan dalih menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebgai bentuk prestasi pemerintah, tetapi pada kenyataannya dari tahun ke tahun APBD Karawang selalu mengalami defisit SiLPa anggaran. “Itu artinya, Pemkab Karawang tidak punya blue print yang visioner untuk membangun kesejahteraan rakyatnya. Semua programnya berbasis kuantitatif, bukan kualitatif,” tutur Dadi Mulyadi, Jumat (4/1/2019).
Ditambahkan Dadi, alangkah lebih arif dan bijaksana ketika Bupati Cellica tidak alergi dengan kritik yang dberikan partai politik yang sebenarnya memiliki tanggung jawab moral yang tinggi untuk memberikan pedidikan politik ke masyarakat. Terlebih, kritikan tersebut datang dari partai pengusung Cellica-Jimmy seperti PAN atau PKB yang telah memberikan masukan atas persoalan ini.
“Keterlibatan partai politik berada di dalam kekuasaan bukan berarti hanya sebagi pelengkap syarat administratif belaka sebagai dasar pencalonan. Tetapi mereka (parpol koalisi) harus bisa memberikan masukan yang konstruktif untuk kemajuan Karawang di masa yang akan datang,” kata Dadi.
“Karena partai pengusung punya tanggung jawab moral juga di masyarakat untuk menentukan blue print Karawang di bawah kepemimpinan Cellica-Jimmy. Artinya, bupati atau pemkab harus legowo dan jangan alergi dengan kritik,” timpal Dadi.
Selain itu, Dadi juga menggarisbawahi pernyataan Bupati Cellica yang dinilainya ‘asal jeplak’ atau asal ngomong. Yaitu pada saat ditanya wartawan terkait persoalan surat edaran ini, bupati malah mengeluarkan pernyataan ‘jika itu hutang harus dibayar’.
“Anak PAUD sekalipun pasti sepakat, ya kalau punya hutang harus dibayar. Tetapi maksudnya di sini, selaku pemimpin seharusnya bupati memberi contoh yang baik kepada rakyat. Sebelum bupati ngomong masyarakat disuruh bayar hutang, ya bupati harus terlebih dahulu membayar hutang-hutang politiknya ke masyarakat dong,” sindir Dadi.
“Ingat, dulu Anda (bupati, red) di hadapan rakyat Karawang banyak berjanji untuk mensejahtetakan masyarakat Karawang dengan janji-janji politik. Dan itu adalah hutang yang harus ditunaikan di masyarakat. Jangan malah ngajarin masyarakat dengan ngomong asal jeplak begeitu,” tandas Dadi.
Sementara itu, salah seorang pemerhati pemerintahan Karawang, Andri Kurniawan berpendapat, bahwa apa yang sudah dilakukan Bupati Cellica sudah benar.
Sesuai apa yang sudah disampaikan oleh Kepala Bapenda Karawang Asikin Kamis kemarin, Andri menjelaskan bahwa sudah sangat jelas Surat Edaran tersebut merupakan permintaan pihak PLN. Karena PLN selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tentunya meminta Pemkab Karawang untuk menghimbau pelanggan PLN pascabayar untuk membayar tagihan listrik tepat waktu.
Dikatakan Andri, Bupati Cellica juga sudah memberikan tanggapan di media massa bahwa ada klasifikasi khusus yang dimaksud dengan surat edaran tersebut. Bahkan bupati memberi kelonggaran kepada masyarakat tidak mampu untuk mendapat bantuan dari Pemkab Karawang terkait tunggakan listrik yang belum dibayar.
“Ya walaupun isi surat tersebut umum, tapi kan Bupati maupun Pak Kepala Bapenda sudah menjabarkan secara langsung melalui media masa, jika Surat Edaran Bupati tersebut tujuannya untuk menggali PAD dari sektor pajak listrik. Sehingga hasilnya akan dibangunka untuk Penerangan Jalan Umum (PJU). Ini merupakan upaya Pemkab untuk menaikan PAD. Salah satunya melalui Surat Edaran tersebut,” timpal Andri.
Ditambahkan Andri, dirinya sepakat dengan pernyataan Kepala Bapenda, bahwa Surat Edaran Bupati itu sebenarnya dikeluarkan untuk pelanggan PLN yang masuk kategori besar (masayarakat menengah ke atas). Namun pada kenyataan di lapangan malah dipergunakan senjata oleh PLN untuk menekan masyarakat kecil. Hingga akhirnya masyarakat menyimpulkan Bupati dengan Surat Edarannya telah menekan masyarakat.
“Pendapat saya, dalam permasalahan ini tidak ada yang salah. Kalau pun masyarakat akhirnya menyimpulkan Bupati tidak pro rakyat kecil, sangat lah wajar. Karena memang hanya membaca isi Surat Edaran saja. Yang terpenting sekarang Bupati dan Bapenda sudah memberikan penjelasan melalui penjabarannya di media masa,” pungkas Andri. (red)






