Informasi Berita, Menarik dan Terhangat

Coblos 5 Surat Suara, KPU: Pemilih Butuh Waktu 5 sampai 8 Menit

Foto/net.
banner 468x60

“Perhitungan suara pilpres 1 jam, DPR 1 jam, DPD 39 menit, DPRD Provinsi 1 jam, DPRD Kabupaten/Kota 59 menit,”

BaskomNews.com – KPU memutuskan kalau satu tempat pemungutan suara (TPS) hanya dibatasi 300 orang pemilih. Keputusan itu diambil dengan alasan jumlah surat suara yang harus dicoblos masyarakat di hari pemilihan.

Tiap pemilih akan diberikan 5 kertas surat suara pada tanggal 17 April 2019, itu meliputi surat suara presiden-wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

banner 336x280

“Pemilih paling banyak 300 orang di tiap TPS,” kata komisioner KPU Ilham Saputra dalam rapat bersama Komisi II DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Saat ini KPU sudah memperkirakan waktu yang dibutuhkan pemilih ketika mencoblos di TPS. “Paling lama 8 menit dan paling cepat 5 menit,” ujar Ilham.

KPU juga sudah memperkirakan durasi perhitungan suara di TPS di hari yang sama. Hal itu dengan mengandaikan jumlah maksimal 300 pemilih tiap TPS.

“Perhitungan suara pilpres 1 jam, DPR 1 jam, DPD 39 menit, DPRD Provinsi 1 jam, DPRD Kabupaten/Kota 59 menit,” tandas Ilham. (red/detik)

banner 336x280