“Di lihat dari sisi tara ruang dengan dokumen yang diajukan kemaren masih sesuai. Karena judul dokumen yang diajukan adalah kegiatan pembangunan kawasan industri Pollux Tecknopolis Karawang,”
BaskomNews.com – Setelah ‘mentok’ mengajukan draf dokumen Andal (Analisis Dampak Lingkungan) untuk pembangunan Kawasan Apartemen dan Pertokoan Elite karena alasan berbenturan dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), ujug-ujug (tiba-tiba, red) Pollux Technopolis mengajukan merubah draf dokumen Andal-nya menjadi Kawasan Industri.
Mengenai kabar ini dibenarkan oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi yang menyebut, jika dokumen Andal yang diajukan Pollux Tecknopolis pada saat sidang pemaparan Senin kemarin (14/1/2019) adalah draf dokumen Andal untuk Industri, bukan untuk Kawasan Apartemen dan Pertokoan.
Bahkan diakui Rosmalia, pengajuan draf dokumen Pollux Technopolis tersebut dapat dilanjutkan, melihat isi domumen yang disampaikan ternyata masih sesuai dengan aturan RTRW.
“Di lihat dari sisi tara ruang dengan dokumen yang diajukan kemaren masih sesuai. Karena judul dokumen yang diajukan adalah kegiatan pembangunan kawasan industri Pollux Tecknopolis Karawang, dan wilayah yang akan dibangunnya pun merupakan kawasan industri, jadi masuk,” tutur Rosmalia Dewai, saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (15/1/2019).
Lebih lanjut, Rosmalia Dewi yang juga sebagai Ketua Tim Penguji Andal Pollux Tecknopolis menegaskan, bahwa isi dari dokumen Andal tersebut banyak yang harus dibenahi, terlebih terkait persentasi peruntukan.
“Disebutkan dalam Perda RTRW yang boleh dibangun di kawasan industri adalah pabrik dan gudang, tempat penangulangan limbah, sarana penunjang undustri, ruang terbuka hijau dan hutan. Dari isi dokumen tersebut masih banyak yang harus diperbaiki,” katanya.
Masih kata Rosmalia, dokumen Andal Polluc Technopolis dapat dilanjutkan dan diterima, jika isi dokumen tidak bertentangan dengann ketentuan-ketentuan RTRW, serta kembali disesuaikan dengan peruntukan izin lingkungan dan izin prinsip yang sudah ada.
“Jika dokumen yang mereka buat dapat menyesuaikan dengan peraturan yang ada, dapat dipastikan dokumen itu akan diterima,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun BaskomNews.com di internal DPRD Karawang, dikabarkan jika sebenarnya sudah ada pengajuan ‘perubahan’ Perda RTRW Karawang. Bahkan disebutkan, jika rencana perubahannya sudah masuk Prolegda Tahun 2018 kemarin. Namun tak kunjung dibahas oleh pihak eksekutif. Ada apa?.
Saat dikonfirmasi mengenai kebenaran kabar ini, sampai dengan berita ini masuk meja redaksi, Ketua DPRD Karawang, H. Toto Suripto belum sempat memberikan jawaban konfirmasi atas pertanyaan BaskomNews.com.
Di sisi lain, berdasarkan informasi melalui https://pollux-technopolis.com/ , di sana disebutkan dengan jelas jika Polluc Technopolis bukan merupakan pembangunan kawasan industri. Melainkan pembangunan apartemen dan pertokoan elite yang sampai hari ini berbenturan dengan Perda RTRW Karawang.
Berikut Master Plan Polluc Technopolis Karawang berdasarkan informasi dari websitenya ;
Pollux Technopolis Karawang (PKTP) merupakan proyek prestigious Pollux Properties yang mengusung konsep City for Future. Berada di kawasan industri Kawarang, Pollux Technopolis akan hadir sebagai The Smartest City in Indonesia.

Berikut adalah Master Plan Pollux Technopolis Karawang (PKTP) dimana beragam komponen bangunan dan fasilitas tersedia dalam kawasan sebagai satu kesatuan.
- Apartment Towers 26-30 lantai
- Louse Kienne Hotel Karawang
- Pollux Shopping Mall
- 330 ruko Dotonburi Shophouses
- Signature Residence 40-45 lantai
- Signature Office 60-80 lantai
- Signature Service Residence 40 lantai
- Signature Loft Apartment 50 lantai
- Habibie & PO International Hospital tower 20 lantai
- Signature Hotel 40 lantai
- R&D Hub.
- University of Technology tower 35-40 lantai
- Proposed LRT Station
- Central Park Lagoon
(bal/red)
BACA SEBELUMNYA : Meski Terbentur RTRW, Pollux Technopolis ‘Ngotot’ Ajukan Draf Andal








