“Itu masalah hutang PDAM ke PJT dari Direksi yang lama, nanti akan diselesaikan, namanya utang piutang pasti akan dibayar”
BaskomNews.com – Saat disinggung kembali mengenai perkembangan dugaan hilangnya duit Rp 2,9 miliar yang sudah dikeluarkan PDAM Tirta Tarum Karawang sebagai pembayaran hutang bahan baku air namun uangnya tidak masuk ke rekening PJT II, Dewan Pengawas (Dewan) kembali mengelak bahwa persoalan tersebut merupakan persoalan ‘kebocoran’ uang PDAM yang menghilang.
Ketua Dewas PDAM Tirta Tarum Karawang, Nana Kustara mengatakan, setelah melakukan klarifikasi kepada jajaran Direksi PDAM yang baru, persoalan ini bukanlah persoalan kebocoran kas PDAM. Melainkan hanya persoalan hutang piutang PDAM dengan PJT II.
“Itu masalah hutang PDAM ke PJT dari Direksi yang lama, nanti akan diselesaikan, namanya utang piutang pasti akan dibayar. Kemarin direksi saya panggil mengenai surat dirut ke bupati yang bocor ke luar, kenapa saya gak dikasih tahu. Direksi menjelaskan, pertama bahwa itu disampaikan sebagai utang PDAM ke PJT, yang menurut saya tentu harus rekonsiliasi ke PJT benar dan tidaknya,” tutur Nana Kustara, kepada BaskomNews.com, Rabu (16/1/2019).
Kedua, sambung Nana, persoalan hutang ke PJT II tersebut akan diselesaikan. Adapun mengapa Dirut PDAM mengirim surat ke Bupati, Nana menjelaskan, bahwa hal tersebut memang harus diketahui bupati sebagai bahan laporan kinerja Direksi PDAM yang lama.
“Itu mungkin untuk dilaporkan ke bupati untuk diketahui bahwa kondisi PDAM seperti itu. Mengenai suratnya, saya gak tahu, saya kan tahunya dari media. Kemarin saya hanya klarifikasi bahwa itu ada kebocoran surat ke bupati terkait persoalannya apa, karena saya tahunnya di media. Kalau itu persoalan utang piutang, saya minta ya tolong diselesaikan,” timpal Nana.
Kembali ditegaskan Nana, pihaknya mengaku sudah memanggil Direksi PDAM untuk menjelaskan persoalan ini di kantor Dewas. Mengenai berapa sebenarnya angka real hutang PDAM ke PJT II, tentu harus melalui proses rekonsiliasi kedua belah pikah.
“PDAM sama PJT harus akur-akuran. Prinsipnya Dewas merekomendasikan, kalau punya hutang ke PJT ya dibayar. Soal pembayarannya monggo, itu mah persoalan teknis,” timpal Nana.
Disinggung kembali apakah Dewas menduga 2,9 miliar dipakai oleh beberapa oknum internal PDAM untuk keperluan pribadi?, kepada BaskomNews.com, Nana Kustara menegaskan ‘ketidak mungkinan’ hal tersebut bisa terjadi.
“Enggaklah yang kayak-kayak gitu (uang pembayaran hutang PDAM ke PJT II dipakai oknum pejabat internal PDAM). Tapi kita kembali tegaskan, tugas Dewas memberikan saran supaya PDAM rekonsisliasi dengan PJT untuk menyelesaikan utangnya,” tandas Nana.(red)
BACA SEBELUMNYA : Duit 2,9 Miliar PDAM ‘Dimakan Tuyul’, Askun Berharap Januari 2019 Kejaksaan Sudah Lakukan Penyelidikan!






