BaskomNews.com – Pernyataan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Tarum Karawang, Nana Kustara terkait tidak adanya persoalan hilangnya duit Rp 2,9 miliar pembayaran bahan baku air PDAM ke PJT II dinilai bertentangan dengan temuan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berdasarkan keterangan Surat Dirut PDAM Tirta Tarum, M. Soleh kepada Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana pada 24 Oktober 2018 lalu.
Menyikapi pernyataan Dewas PDAM tersebut, Pemerhati Hukum dan Pemerintahan Asep Agustian SH, MH mengaku ‘tergelitik’ dengan pernyataan Nana Kustara yang mengklarifikasi tidak adanya kebocoran kas PDAM atau hilangnya duit Rp 2,9 miliar.
Karena yang diherankan Asep Agustian, setingkat Ketua Dewas PDAM tidak mengetahui adanya surat Dirut PDAM ke Bupati Karawang atas persoalan hilangnya uang Rp 2,9 miliar yang sudah dikeluarkan dari Kas PDAM untuk pembayaran hutang bahan baku air, namun tidak masuk ke Rekening Bank PJT II.
“Masa setingkat Dewas tidak tahu persoalan ini, kan lucu. Terus kerjaan mereka digaji di PDAM ngapain saja?. Sudah jelas kok dalam surat yang dikirimkan Dirut PDAM ke Bupati Cellica itu tercantum ada masalahnya hilangnya duit 2,9 miliar PDAM yang gak tahu kemana. Ini kan berdasarkan hasil kajian Akuntan Publik. Masa kajian yang sifatnya akademik dan resmi berbohong,” tutur Asep Agustian SH, MH, kepada BaskomNews.com, Kamis (17/1/2019).
Pengacara yang lebih akrab disapa Kang Askun ini kembali menjelaskan, berdasarkan keterangan surat Dirut PDAM Tirta Tarum, M. Soleh kepada Bupati Cellica, di sana dijelaskan dengan sejelas-jelasnya mengenai uang 2,9 miliar yang sudah dikeluarkan dari kas PDAM, namun hilang entah kemana.
Karena Dirut PDAM yang baru (M. Soleh) tidak mau disalahkan, sambung Askun, makanya yang bersangkutan mengirimkan surat ke Bupati Cellica untuk meminta saran dan pertimbangan.
“Iya sebagian publik Karawang yang selama ini memperhatikan kinerja PDAM juga tahu kalau persoalan ini merupakan persoalan Direksi PDAM yang lama. Tapi yang kita tanyakan kan bukan persoalan itu. Melainkan kemana itu uang larinya? Dimakan tuyul?,” timpal Askun, seraya menyindir.
Disinggung mengenai pernyataan Dewas PDAM Nana Kustara yang meminta PDAM untuk segera melakukan rekonsiliasi dengan PJT II terkait persoalan hutang bahan baku air yang harus segera diselesaikan, Askun kembali menegaskan, justru isi surat Dirut PDAM ke Bupati Cellica itu-lah hasil rekonsiliasi antara Tim Akuntan Publik, jajaran Direksi PDAM, serta pihak PJT II.
“Coba deh dicari tahu dan dibaca dulu isui surat dirut ke bupati. Coba lihat nomor 3 poin kedua dalam suratnya, di sana dijelaskan berdasarkan penelusuran internal PDAM sudah dilakukan pembayaran oleh PDAM Tirta Tarum sebesar Rp 2.908.654.547 rupiah, tetapi tidak disetorkan ke rekening bank milik PJT II,” terang Askun.
Bahkan ditegaskan Askun, dugaan kebocoran kas PDAM yang uangnya tidak tahu kemana ini lebih dari 2,9 miliar. Pasalnya, pada penjelasan nomor 4 dalam surat Dirut PDAM ke Bupati dijelaskan, terdapat transaksi yang sudah dilakukan pembayaran oleh PDAM Tirta Tarum sebesar Rp 1.028.418.596 rupiah, tetapi tidak dibayarkan kepada pihak-pihak terkait yang seharusnya menerima pembayaran tersebut.
“Jadi PDAM sama PJT II harus rekonsiliasi apalagi Pak Dewas?. Kan itu surat berdasarkan hasil rekonsiliasi juga. Kalau masih keukueh ngaku ini bukan persoalan kebocoran uang PDAM yang menghilang, sudah bukakan (publikasikan) saja surat Dirut PDAM ke Bupati Karawang, biar semua publik Karawang, khususnya konsumen PDAM. Biar konsumen PDAM pada tahu semuanya bahwa selama ini ada miliaran duit PDAM yang dimakan tuyul,” tandas Askun.
Sementara itu, berdasarkan isi surat Dirut PDAM Tirta Tarum Karawang, M. Soleh kepada Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana tertanggal 24 Oktober 2018 menjelaskan ;
Berkenaan dengan laporan keuangan PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang Tahun 2017 oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Moch. Zaenudin, Sukmadi & Rekan Nomor ML-01.081/MJS-R/VI/2018 tanggal 14 Juni 2018, perihal manajemen letter, kami sampaikan beberapa hal berikut :
- ………………………
- ………………………
- Menindaklanjuti hal tersebut di atas kami telah melakukan penelusuran secara mendalam bersama SPI, para pihak rekonsiliasi dengan pihak PJT II per 31 Juli 2018 dengan hasil sementara sebagai berikut :
– Terdapat tunggakan pembayaran sebesar Rp 4.251.424.791,- dari tahun 2004 s/d Juli 2018.
– Berdasarkan penelusuran internal sudah dilakukan pembayaran oleh PDAM Tirta Tarum sebesar Rp 2.908.654.547,- yang belum dibayarkan oleh PDAM Tirta Tarum kepada pihak PJT II.
– Nota dinas SPI No. 022/SPI/X/PDAM tanggal 16 Oktobern 2018 tentang laporan hasil pemeriksaan utang PJT II.
- Terdapat transaksi yang sudah dilakukan pembayaran oleh PDAM Tirta Tarum sebesar Rp 1.028.418.596,-, tetapin tidak dibayarkan kepada pihak-pihak terkait yang seharusnya menerima pembayaran tersebut yang terdiri dari :
– Data Voucer sebesar Rp 683.096.118,-
– Data potongan dari gajim pegawai PDAM sebesar Rp 345.322.478,-
(red/tim)
BACA SEBELUMNYA : Dewas Sudah Panggil Direksi PDAM Soal Hilangnya 2,9 Miliar, ‘KATANYA’ Hanya Masalah Utang ke PJT II








