“Saya tahu ada 17 anggota Panwascam yang dikumpulkan Caleg di Jatiluhur, saya dengar itu. Maka ayolah kalian segera beristighfar,”
BaskomNews.com – Anggota DPR RI dari Partai Golkar Dadang S Muchtar menyebut ada 17 anggota Panwas kecamatan di Kabupaten Karawang yang telah dikumpulkan salah satu Caleg DPR RI Dapil Jabar 7 berinisial ‘SM’.
Hal ini disampaikan Dasim di depan KPU dan Panwas Kabupaten di kegiatan Sosialisasi UU No. 7 Tahun 2017 di Hotel Novotel, Senin (21/1/2019).
Dihadapan seluruh tamu dan peserta kegiatan sosialisasi yang hadir, Dasim mengungkapkan penyesalan dan rasa kecewanya atas persoalan ini. Karena seharusnya, sambung Dasim, para anggota Panwas menjadi penyelenggara pemilu yang bersih dari kepentingan para caleg.
Namun faktanya, justru para anggota Panwas kecamatan tersebut malah mempermalukan lembaga Bawaslu yang merupakan mitra kerja dari Komisi II DPR RI yang dipercaya pemerintah untuk mewujudkan Pemilu yang bersih, aman jujur dan adil.
Bahkan di hadapan Ketua Bawaslu Propinsi Jawa Barat Abdullah Dahlandan dan Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Kursin Kurniawan ini, Dasim dengan nada tegas meminta para anggota Panwas tersebut untuk segera beristighfar.
“Saya tahu ada 17 anggota Panwascam yang dikumpulkan Caleg di Jatiluhur, saya dengar itu. Maka ayolah kalian segera beristighfar,” timpal Dasim yang merupakan Anggota Komisi II DPR RI ini.

Di hadapan sekitar kurang lebih 150-an tamu dan peserta yang hadir, berkali- kali Dasim mengingatkan Panwas Kecamatan untuk tidak menerima gratifikasi apapun dari peserta Pemilu. Ia juga menegaskan Bawaslu untuk memberikan sanksi kepada siapapun yang memiliki keberpihakan kepada calon legislatif maupun presiden, apalagi sampai menerima sejumlah uang.
“Saya tidak mau lagi mendengar, telinga saya ini tajam, saya tahu apapun yang kalian lakukan. Tolonglah kita jaga Pemilu ini dengan baik, tunjukanlah integritas kita sebagai penyelenggara,” pinda Dasim.
Melalui kesempatan ini, Dasim juga meminta penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu tetap menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu. Karena ditegaskan Dasim, pihaknya sudah memberikan anggaran yang besar untuk KPU dan Bawaslu untuk pelaksanaan Pemilu yang mencapai Rp 26,1 triliun.
Oleh sebab itu, KPU dan Bawaslu harus menjalankan tugasnya sesuai aturan dan tidak ada keberpihakan pada salah satu partai politik, baik caleg maupun Capres-Cawapres.
“Terlebih saat ini peserta pemilu cukup banyak, sehingga tawaran dari peserta pemilu kepada penyelenggara untuk berbuat di luar aturan disinyalir ada. Maka kami ingatkan agar penyelenggara berjalan sesuai aturan saja,” tandas Dasim, yang di Pileg 2019 ini kembali mencalonkan diri sebagai Caleg DPR RI Dapil Jabar 7 dari Partai Golkar.(red)












