Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

3 Nama Disebut-sebut Sedang Dikaji Cellica untuk Duduki Jabatan Sekda

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana - Sekda H. Teddy Rusfendi Sutisna (kiri), dan Kepala Bapeda Eka Sanatha, Kepala Dinas PUPR Acep Jamhuri, Kepala Disnaker H. Ahmad Suroto (kanan).
banner 468x60

“Jabatan Sekda kan habisnya tanggal 15 (Januari 2019/red), kalau tanggal 15 langsung ditunjuk PJ (Penjabat) kan ada proses lima hari, berarti kosong”

BaskomNews.com – Sekitar tiga nama pejabat di lingkungan Pemkab Karawang disebut-sebut menjadi kandidat kuat yang bakal menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang. Bahkan tiga nama ini dikabarkan sedang dikaji oleh Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana untuk menggantikan Sekda, H. Teddy Rusfendi Sutisna.

Berdasarkan informasi yang dihimpun BaskomNews.com di lingkungan Pemkab Karawang, tiga nama tersebut diantaranya Kepala Dinas PUPR Karawang, Acep Jamhuri, Kepala Bapeda Karawang, Eka Sanatha, serta Kepala Disnaker Karawang, H. Ahmad Suroto.

banner 336x280

Saat dikonfirmasi mengenai kabar ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Aang Rahmatullah enggan berkomentar terlalu banyak, dengan alasan tidak mau melebihi kewenangan bupati.

Namun demikian, terkait dugaan maladministrasi Plh Jabatan Sekda dari H. Teddy Rusfendi Sutisna kepada Hadis Herdiana, Aang sendiri membantah tudingan dari Pengamat pemerintahan dan praktisi hukum, Asep Agustian SH, MH tersebut.

Menurut Aang, Plh Sekda sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. “Jabatan Sekda kan habisnya tanggal 15 (Januari 2019/red), kalau tanggal 15 langsung ditunjuk PJ (Penjabat) kan ada proses lima hari, berarti kosong. Nah, kekosongan itu diisinya dari mana, dari pasal 4 Plh hurup B,” katanya, kepada BaskomNews.com, Selasa (22/1/2019).

Oleh karena itu, lanjut Aang, sambil menunggu proses penerbitan keputusan pengangkatan penjabat Sekda, kepala daerah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) sesuai dengan ketentan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 pasal (4) huruf b.

“Berdasarkan Perpres tersebut yang ditunjuk adalah Plh bukan Plt sebagaimana Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.20-3/99 tanggal 05 Februari 2016, karena Perpres tersebut mengatur khusus mengenai penjabat Sekda. Sementara Surat Kepala BKN dimaksud mengatur secara umum,” katanya.

Sedangkan penjabat Sekda Kabupaten atau Kota, sambung Aang, harus memiliki persyaratan antara lain menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama Eselon II.b, memiliki pangkat pembina tingkat I golongan IV/b, dan berusia paling tinggi satu tahun sebelum mencapai batas usia pensiun atau paling tinggi usia 59 tahun. (zay)

BACA SEBELUMNYA : Plh Sekda Karawang Terindikasi ‘Maladministrasi’

banner 336x280