Informasi Berita, Menarik dan Terhangat

Dianggap Hina Prabowo, Capres Jokowi Resmi Dilaporkan ke Bawaslu

Tim Advokat Milenial Peduli Pemilu saat melakukan konferensi pers di Bawaslu RI, Kamis (24/1/2019).
banner 468x60

“Pernyataan Jokowi tersebut merupakan penggiringan opini yang mengatakan seolah-olah Prabowo mendukung para koruptor”

BaskomNews.com – Atas pernyataanya yang dianggap menghina Capres Prabowo dalam kesempatan debat Capres-Cawapres yang diselenggarakan oleh KPU, di Hotel Bidakara pada Kamis lalu (17/1/2019), Capres Joko Widodo resmi ke Bawaslu.

Dengan tanda bukti penerimaan laporan Bawaslu RI Nomor : 08/LP/PP/RI/00.00/I/2019, Capres Jokowi akhirnya dilaporkan ke Bawaslu oleh Tim Advokat Milenial Peduli Pemilu, Kamis (24/1/2019).

banner 336x280

Muhajir SH, MH, Tim Advokat Milenial Peduli Pemilu mengatakan, pada saat pelaksanaan debat Pasangan Capres-Cawapres yang diselenggarakan oleh KPU, Jokowi sempat menanyakan ke Prabowo terkait mantan narapidana kasus korupsi yang mencalonkan diri sebagai Caleg dari Partai Gerindra. Jokowi menyebut Prabowo menandatangani berkas pencalonan tersebut.

Pernyataan dari Jokowi tersebut merupakan penggiringan opini yang menyesatkan. Karena faktanya adalah enam (6) mantan napi kasus korupsi dari Partai Gerindra itu merupakan caleg DPRD. Sebagai ketua umum, Prabowo tidak menandatangani berkas pencalonan caleg DPRD.

Karena penandatanganan berkas caleg DPRD sebagaimana ketentuan Pasal 243 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur, bahwa daftar calon anggota DPRD tingkat provinsi ditetapkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi, dan untuk caleg DPRD tingkat kabupaten/ kota ditetapkan oleh pengurus parpol tingkat kabupaten/kota.

“Pernyataan Jokowi tersebut merupakan penggiringan opini yang mengatakan seolah-olah Prabowo mendukung para koruptor. Padahal hak politik warga negara untuk dapat dipilih atau memilih dalam Pemilihan Umum, sepanjang hak tersebut tidak dicabut oleh pengadilan melalui putusan hakim, tetap melekat dan dilindungi oleh konstitusi,” tutur Muhajir, dalam rilisnya kepada BaskomNews.com, Kamis (24/1/2019).

Disampaikan Muhajir, dengan dilindunginya hak konstitusi warga negara untuk dipilih dan memilih dalam Pemilu serta fakta bahwa caleg DPRD tidak ditandatangani oleh Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, maka patut diduga tindakan Jokowi dalam membuat pernyataan dan/atau pertanyaan mengenai mantan narapidana kasus korupsi yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif dari Partai Gerindra dan Prabowo menandatangani berkas pencalonan tersebut adalah merupakan penghinaan terhadap Prabowo yang merupakan Calon Presiden dengan nomor urut 02.

Menurutnya, Jokowi diduga telah melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi :

Pasal 280 Ayat (1) huruf c :

“Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang ;

C. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;

Pasal 521

Setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan Pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).

“Bahwa dengan ini kami melaporkan Jokowi atas perbuatannya tersebut kepada Bawaslu Republik Indonesia,” tutup Muhajir. (rls/red)

banner 336x280