“Kita sudah intruksikan Bawaslu Karawang untuk memanggil yang bersangkutan,”
BaskomNews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat meminta Bawaslu Karawang untuk memanggil Panwascam yang dikumpulkan oleh salah satu Caleg DPR RI Dapil VII Jawa Barat inisial “SM” untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya.
“Kita sudah intruksikan Bawaslu Karawang untuk memanggil yang bersangkutan,” kata Komisioner Bawaslu Jabar Zaki Hilmi kepada BaskomNews.com, Jum’at (25/1/2019).
Pemanggilan para Panwascam itu untuk menanyakan apakah benar ada pertemuan hingga terjadi pelanggaran kode etik. Namun Zaki masih menunggu kabar dari Bawaslu Kabupaten Karawang. “Jika ada pelanggaran kode etik, itu bisa diberhentikan,” ujarnya.
Sementara itu, Divisi Penindakan Pelanggaran Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang, Roni Rubiat Machri masih mendalami keterlibatan Panwascam yang diduga melakukan pertemuan dengan caleg DPR RI beberapa waktu lalu.
“Kami masih dalam tahap investigasi, kami akan panggil yang berbicara di media seprti pak Dadang dan lembaga pemantau pemilu PMII Karawang,” katanya.
Baca juga: Dasim Sebut Ada 17 Anggota Panwas Dikumpulkan Caleg DPR RI di Jatiluhur
“Sementara ini keterangan yang kita dapat berbeda-beda, tapi memang ada yang mengaku dari anggota Panwascam bahwa terjadi pertemuan, kronoligisnya seprti apa kita masih minta keterangan yang hadir siapa saja,” sambungnya.
Dijelaskan Roni, hingga kini Bawaslu Karawang sudah meminta keterangan ke sebanyak 20 orang Panwascam, namun hasil yang di dapat masih berbeda-beda. “Kita belum bisa menyimpulkan ini masih pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.
Penanganan diduga adanya pelanggaran atau tindakan tidak netral Panwascam akan dilakukan selama 14 hari kerja setelah dijadikan sebuah temuan, sebelum dijadikan temuan pihaknya akan melakukan investigasi terlebih dahulu.
“Kalau ada dugaan pelanggaran kode etik, Bawaslu Kabupaten hanya merekomendasikan, kita tidak bisa langsung melakukan pemberhentian tetap. Nantinya kita laporkan hasil rekomendasi ini ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum), apakah akan dimintai keterangan lagi atau ikut rekom ini,” tandasnya.
Persoalan diduga adanya pelanggaran yang dilakukan Panwas ini mencuat saat Kegiatan Sosialisasi UU No. 7 Tahun 2017 di Hotel Novotel (Senin/21/1/2019). Ketika itu, anggota DPR RI dari Partai Golkar Dadang S Muchtar menyebut kalau ada 17 anggota Panwascam yang dikumpulkan Caleg DPR RI Dapil Jabar 7 berinisial “SM”. (pls)












