Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

Wartawan Karawang Tolak Remisi Pembunuh Jurnalis Nyoman Susrama

Setelah selesai menggelar pelantikan Pengurus PWI Karawang, para wartawan membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk penolakan remisi pembunuh jurnalis Nyoman Susarama.
banner 468x60

“Melalui remisi ini dikhawatirkan kekerasan kepada jurnalis akan makin marak. Sebab pelakunya diberi keringanan hukuman oleh pemerintah”

BaskomNews.com – Sebagai bentuk sikap menolak remisi Nyoman Susrama, pembunuh jurnalis AA Gede Bagus Narendra Prabangsa, wartawan atau jurnalis Karawang Jawa Barat melakukan aksi membubuhkan tanda tangan di kain putih.

Aksi membubuhkan tanda tangan ini dilakukan setelah selesai digelar pelantikan Pengurus PWI Karawang 2018-2021, di Aula Husni Hamid, Komplek Pemda Karawang, Jumat (25/1/2019). Dalam kesempatan ini, Ketua PWI Jawa Barat Hilman Hidayat juga ikut meneken penolakan tersebut.

banner 336x280

Ketua PWI Karawang, Aep Saepullah menyatakan, keringanan hukuman yang diberikan Jokowi kepada Susrama membuat para wartawan kecewa. Sebab, melalui keringanan itu, penegakan hukum kasus pembunuhan jurnalis terlihat lemah.

“Melalui remisi ini dikhawatirkan kekerasan kepada jurnalis akan makin marak. Sebab pelakunya diberi keringanan hukuman oleh pemerintah. Sebab dikhawatirkan, setelah mendapat remisi seumur hidup menjadi 20 tahun, Susrama kembali mendapat keringanan berikutnya,” tutur Aep.

Dengan adanya penolakan remisi di berbagai daerah seperti ini, Aep berharap bisa membuka mata pemerintah untuk tidak menyepelekan perjuangan kemerdekaan pers dan demokrasi. “Kami harap kekerasan jurnalis bisa ditekan dengan cara menghukum berat pelakunya, supaya mereka jera,” kata Aep.

Untuk diketahui, Jurnalis Narendra Prabangsa ditemukan tewas dengan tubuh penuh luka akibat pukulan benda tumpul pada 2009 silam. Otak pembunuhan Prabangsa adalah Susrama. Ia adalah orang yang menyuruh jenazah Prabangsa dibuang ke laut.

Prabangsa tewas setelah menulis berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkan Susrama. Berita itu dimuat Harian Radar Bali, Jawa Pos Grup dua bulan sebelum kematian Prabangsa.

Pada 7 Desember 2018, Jokowi memberi remisi kepada Susrama melalui Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara. Pemberian keringanan hukuman itu kemudian menyulut berbagai aksi protes di berbagai daerah.(red)

banner 336x280