“Bagi KPU, walaupun dia sudah ditahan tetapi belum ada keputusan pengadilan yang inkrah kita tetapkan sebagai hak milik”
BaskomNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyikapi anggota DPRD Kabupaten Bekasi sekaligus caleg (incumbent) yang disinyalir terlibat kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Untuk diketahui sebelumnya, KPK mensinyalir ada 20 anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang terlibat kasus Meikarta, namun baru 14 nama anggota DPRD Bekasi yang sudah dipublikasi.
Terlihat di DCT (Daftar Calon Tetap), 14 orang ini kembali mencalonkan sebagai wakil rakyat dari berbagai tingkatan, baik sebagai Caleg DPRD Kabupaten Bekasi, DPRD Provinsi Jawa Barat atau untuk DPR RI.
Adanya 14 nama tersebut terdaftar di Daftar Calon Tetap (DCT), kini Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bekasi, H. Jajang Wahyudin, S.IP, M.Si akan menyikapinya dengan tegas.
“Bagi KPU, walaupun dia sudah ditahan tetapi belum ada keputusan pengadilan yang inkrah kita tetapkan sebagai hak milik. Jika keesokan harinya orang tersebut ternyata sudah ditetapkan sebagai tersangka, kalau begitu dari partai tersebut harus mengatakan ke kita harus segera di PAW,” tutur Jajang Wahyudin, Senin (28/1/2019).
Berikut adalah 14 nama anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang terlibat kasus suap pengurusan perijinan proyek Meikarta yang dilansir KPK.
- Taih Minarno; (Demokrat-Nasdem)
- Sunandar; (Golkar)
- Daris; (Gerindra)
- Mustakim; (Demokrat)
- Abdul Rosid Sargan; (PDIP)
- H Sarim Saepudin; (Golkar)
- Haryanto; (Gerindra)
- Suganda Abdul Malik; (PAN)
- Nyumarno; (PDIP)
- Edi Kurtubi Udi; (PKB)
- Yudi Darmansyah; (PDIP)
- Kairan Jumhari Jisan; (PPP)
- Namat Hidayat; (PAN)
- H Anden Saalin Relan. (GERINDRA)
(cr2/red)












