Informasi Berita, Menarik dan Terhangat

6 Kecamatan Resmi Deklarasi Ingin Mekarkan Cikampek dari Karawang

Salah seorang Deklarator Deden Darmansyah sedang menandatangani Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (PP DOB), Rabu (30/1/2019).
banner 468x60

“Makanya kami akan melakukan upaya sama sebagaimana yang berhasil dilakukan Pengandaran. Saya yakin bahwa perjuangan untuk memisahkan diri Kecamatan Cikampek dari Kabupaten Karawang ini bakal terealisasi,”

BaskomNews.com – Enam perwakilan tokoh masyarakat dari enam kecamatan resmi mendeklarasikan diri untuk memekarkan Cikampek sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) dari Kabupaten Karawang.

Enam kecamatan tersebut terdiri dari Kecamatan Cikampek, Purwasari, Kotabaru, Tirtamulya, Jatisari dan Banyusari. Penandatanganan Deklarasi Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (PP DOB) Kota Cikampek sendiri digelar pada Rabu (30/1/2019).

banner 336x280

Salah seorang Deklarator Deden Darmansyah menyampaikan, ketika Pangandaran bisa mulus menjadi Daerah Otonom Baru (DOB) terpisah dari Kabupaten Ciamis, lalu mengapa tidak dengan Cikampek yang ingin memisahkan diri dari Kabupaten Karawang.

Menurut Deden, keberhasilan Pangandaran memekarkan diri dari Ciamis karena para tokoh masyarakatnya berhasil meyakinkan Komisi II DPR RI dengan menggunakan hak inisiatifnya membuat RUU DOB Pangandaran. Karena tanpa itu, moratorium untuk membentuk CDOB (Calon Daerah Otonomi Baru) belum dicabut dari tahun 2009 di masa penerintahan SBY hingga kini.

“Makanya kami akan melakukan upaya sama sebagaimana yang berhasil dilakukan Pengandaran. Saya yakin bahwa perjuangan untuk memisahkan diri Kecamatan Cikampek dari Kabupaten Karawang ini bakal terealisasi,” tutur Deden Darmansyah, kepada awak media.

Mengenai rencana pemekaran Cikampek ini, Deden Darmansyah juga beralasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat yang segera direvisi pasca peralihan kursi Gubernur dari Ahmad Heryawan kepada Ridwan Kamil atas hasil Pilkada Jabar 2018 akan ada perubahan jumlah kabupaten/kota di provinsi ini menjadi 42 dari yang sekarang 27.

“Dulu saat saya masih duduk di DPRD Jawa Barat periode 2009-2014, melalui Komisi I telah dibuatkan grand design mengenai CDOB (Calon Daerah Otonomi Baru). Hanya waktu itu belum sampai dibuatkan Perda-nya. Namun ternyata oleh Bappeda Jabar usulan dan rekomendasi kami di Komisi I itu diarsipkan. Dan baru sekarang di era Ridwan Kamil mau dimasukan dalam RPJMD,” timpal Deden, yang juga merupakan mantan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari PDI Perjuangan.

Deklarasi Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (PP DOB) Kota Cikampek.

Di antara CDOB tersebut, sambung Deden, adalah Cianjur Selatan, Subang Utara, Indramayu Barat, Sukabumi Utara, Bogor Barat, Pangandaran, Garut Selatan, hingga Tasikmalaya Selatan. Sedangkan Kota Cikampek maupun Karawang Selatan yang geliatnya waktu itu sudah muncul, diakui Deden kala itu pula dokumen yang dipersyaratkan belum lengkap.

Mengenai langkahnya dengan memulai membentuk PP DOB Kota Cikampek ini, Deden mengaku ingin mempertegas kembali, guna memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pemekaran dan Penggabungan Daerah yang menjadi turunan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

“Memang Undang-undang 32/2004 sudah diubah menjadi Undang-undang 23/2014. Hanya saja, Peraturan Pemerintahnya belum terbit. Tapi ya itu tadi, kami tetap mau melengkapi dokumen. Antara lain, minta persetujuan desa-desa minimal 2/3 desa dari jumlah di wilayah kami 63 desa,” timpal Deden.

“Alhamdulillah sudah 11 desa yang menyatakan setuju mau gabung ke Kota Cikampek. Selanjutnya hasil penelitian lembaga independen dari bupati induk. Termasuk surat persetujuan DPRD induk,” tandasnya. (red)

banner 336x280