Erick Thohir Dilaporkan TAIB ke Bareskrim Polri karena Buat Pernyataan Provokatif
Pernyataan Erick tersebut tentu saja harus dikoreksi dan harus diminta pertanggungjawaban, karena sangat tidak benar dan merupakan fitnah jika menyatakan bahwa Paslon 02 Prabowo-Sandi
BaskomNews.com – Erick Thohir dalam kedudukannya sebagai Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, kembali membuat pernyataan yang provokatif dan terkesan memfitnah di beberapa media nasional pada (Sabtu, 26 Januari 2019), yang pada pokoknya mengatakan “…Kita harus bicara dengan data. Ini yang saya sayangkan, kalau dari paslon (pasangan calon) 02 yang diangkat selalu kebohongan…”
Sehingga Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Erick ke Bareskrim Polri dengan Surat Tanda Terima Laporan Bawaslu RI Nomor: STTL/095/I/2019/BARESKRIM dan Nomor Laporan Polisi: LP/B/0137/I/2019/BARESKRIM, Kamis (31/1/2019).
Pernyataan Erick tersebut tentu saja harus dikoreksi dan harus diminta pertanggungjawaban, karena sangat tidak benar dan merupakan fitnah jika menyatakan bahwa Paslon 02 Prabowo-Sandi, yang diangkat selalu kebohongan.
Apalagi jika mencontohkannya dengan kasus Ratna Sarumpaet yang nyatanya Ratna sendiri sudah mengakui dirinya berbohong. Juga soal hoaks kertas suara sudah tercoblos, karena nyatanya si pelaku tidak dikenal dan tidak terdaftar sebagai relawan Paslon 02.
Begitu pula dengan kunjungan sejumlah Duta Besar Negara-negara Uni Eropa menemui Paslon 02, di mana Paslon No. 2 tidak pernah menyatakan bahwa para Duta Besar Uni Eropa tersebut menyampaikan dukungannya.
Seharusnya Erick sebagai Ketua TKN instropeksi jika menyatakan bahwa paslon 02 “yang diangkat selalu kebohongan,” karena dari pihak Paslon 01 yang nyatanya banyak belum merealisasikan janji-janjinya seperti buyback Indosat, tidak akan impor beras, garam, gula dan lainnya, menyatakan mobil Esemka akan diproduksi massal pada Oktober 2018, bantuan sebesar Rp 50 juta untuk penggantian setiap rumah korban gempa NTB, membebaskan Ustadz Abu Bakar Baasyir karena kemanusiaan dan lainnya.
Adapun pernyataan Erick Thohir yang telah menuduh dan/ atau memfitnah Paslon 02 tersebut, maka tentu saja tidak dapat dibenarkan, karena telah menimbulkan perdebatan, keresahan, maupun kerusuhan di antara pendukung masing-masing Capres Pemilu 2019 dan patut diduga merupakan tindakan ujaran kebencian, serta menyampaikan berita bohong untuk menghasut dan memprovokasi masyarakat ataupun golongan masyarakat, sebagaimana dimaksud pada Pasal 156 Juncto Pasal 157 KUHP, serta Pasal 14 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan KUHP.
Berdasarkan hal-hal tersebut, dengan ini Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Saudara Erick Thohir dalam kedudukannya sebagai Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin ke Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), agar dapat diperiksa terkait dengan pernyataannya, dan apabila terbukti bersalah diberikan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ***