“Katanya Jabar Juara, menetapkan UMSK saja tidak berani, masa kalah sama DKI, Jatim dan Banten, yang sudah menetapkan UMSK,”
BaskomNews.com – Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bekasi, melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di Gedung Sate Bandung, Rabu (31/1/2019).
Aksi tersebut dipicu lantaran menjelang bulan Februari 2019, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jabar belum juga ada kejelasan. Sehingga para buruh itu mendesak agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil segera menetapkan UMSK 2019.
“Katanya Jabar Juara, menetapkan UMSK saja tidak berani, masa kalah sama DKI, Jatim dan Banten, yang sudah menetapkan UMSK. Bahkan nilainya lebih tinggi dari PP 78, sebaiknya Ridwan Kamil meniru Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sudah menetapkan UMSK, bahkan nilainya hingga tembus Rp 5 juta,” kata Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Bekasi, Amir.

Dikatakan Amir, kesejahteraan rakyat Indonesia sangat jelas tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945. Termasuk buruh juga merupakan rakyat, cara yang bisa mensejahterakannya ialah menaikan upah buruh.
“Regulasi paling tinggi adalah cita-cita proklamasi bangsa Indonesia yang ada dalam pembukaan UUD 1945 salah satunya menyejahterakan rakyat Indonesia. Kesejahteraan bagi buruh ya upah,” ujarnya.
Oleh sebab itu, lanjut Amir, tidak ada alasan Gubernur untuk menolak atau mengembalikan rekomendasi UMSK 2019 Kabupaten Bekasi maupun kota/kabupaten lainnya yang ada di Jabar. Ia pun meminta kepada Gubernur Jabar untuk tidak menyalahkan aksi kali ini.
“Karena semangatnya ingin menyejahterakan rakyat, maka rekomendasi UMSK di kirim ke Provinsi. Jangan lagi dipersulit dengan regulasi yang terindikasi ‘tendensius’ terhadap upaya peningkatan kesejahteraan rakyat pekerja,” tandasnya. (red)






