“Yang kita segel semua buka kembali karena mereka berani ada surat dari provinsi, inti isinya merevisi pasal yang melarang karoke,”
BaskomNews.com – Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan menyatakan bahwa tempat karoke, diskotik, live musik, bar, klub malam, hingga panti pijat dilarang beroperasi.
Namun, perda tersebut malah tidak dihiraukan oleh para pelaku usaha hiburan malam. Pasalnya di Kabupaten Bekasi masih banyak THM yang beroperasi, Jumat (1/2/2019).
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bekasi, Hudaya, beroperasinya lagi THM itu karena adanya perubahan pasal yang dikeluarkan oleh provinsi.
“Yang kita segel semua buka kembali karena mereka berani ada surat dari provinsi, inti isinya merevisi pasal yang melarang karoke. Jadi disitu seharusnya diberikan zona, artinya ada ruang,” katanya kepada BaskomNews.
Anehnya, Hudaya mengaku kalau dibolehkannya THM beroperasi itu dari seorang pelaku usaha dunia malam. “Saya tahu dari pengusaha setelah saya melakukan penyegelan. Setelah saya segel mereka buka lagi ternyata,” jelasnya.
Saat disinggung isi pasal yang direvisi tersebut seperti apa, Hudaya tidak bisa menerangkan, malah mengatakan kalau waktu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu langsung diserahkan ke provinsi.
“Saya coba cari tahu dulu surat ini kemana, pada saat pembahasan dulu kan raperda setelah selesai di konsultasikan ke provinsi, dari provinsi turun salah satunya mengkoreksi pasal yang melarang tempat hiburan,” tandas Hudaya. (cr2)






