Anggota Polres Subang Dipecat Secara Tidak Hormat Gegara Curi Kendaraan Dinas

0

Kapolres Subang AKBP M Joni memimpin upacara pemecatan secara simbolis terhadap dua anggotanya.

banner 468x60

“Kedua anggota yang diberhentikan tidak hormat tidak hadir karena yang satu sudah ditahan di Lapas Subang dan yang satunya mengundurkan diri sebagai polisi,”

BaskomNews.com – Aiptu SU dan Bripda SE, dua anggota Polres Subang diberhentikan secara tidak hormat. Pasalnya, kedua anggota polisi itu terbukti melakukan tindakan indisipliner dan pelanggran lain yang mencoreng institusi Polri.

Bahkan salah satu dari dua mantan anggota Polres Subang itu terlibat kasus pencurian kendaraan dinas.

banner 336x280

Upacara pemecatan dipimpin Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni di halaman Mapolres Subang, Jalan Mayjen Sutoyo, Rabu (6/2/2019). Dalam upacara itu dua anggota polri yang dipecat tidak hadir. Proses pelepasan pangkat dan seragam dilakukan secara simbolis.

“Kedua anggota yang diberhentikan tidak hormat tidak hadir karena yang satu sudah ditahan di Lapas Subang dan yang satunya mengundurkan diri sebagai polisi,” kata M Joni.

M Joni berharap pemecatan dua anggota tersebut menjadi contoh untuk anggota lain agar tetap disiplin dan menjalankan tugas dengan baik sebagai anggota Polri.

“Siapapun yang melanggar hukum, sekalipun anggota polisi, tetap akan dapat sanksi setimpal dengan perbuatannya,” ujar Kapolres.

Joni tidak merinci pelanggaran yang dilakukan ke dua anggotanya yang dipecat tersebut. Namun berdasarkan informasi yang diterima, Aiptu SU mendapatkan putusan pada sidang sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri tingkat Polres Subang Nomor PUT KKEP/01/VIII/2017/KKEP tanggal 03 Agustus 2017 secara In Absentia. Aiptu SU terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI no 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Sementara, Bripda Sendy diputus 17 November 2017 secara In Absentia melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 ayat (1) huruf e Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,Pasal 12 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf b PPRI no 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Putusan Sidang Banding Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor PUT BANDING/07/X/2018/Kom Banding tanggal 08-10-2018.(Sin/red)

banner 336x280