“Saksi ini bertemu Sekda, Waras, Soleman dan ada permintaa uang Rp1 miliar. Iwa bakal dikonfrontasi terkait bantahannya mengenai uang sebesarRp1 miliar,”
BaskomNews.com – Sidang kasus suap mega proyek Meikarta kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/1/2019).
Kali ini, beberapa saksi seperti Anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto, Sekda Pemprov Jabar Iwa Karniwa, serta Sekdin Disbudpora Pemkab Bekasi Henri Lincon. Selain itu, mantan Kabid PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi yang sudah menjadi tersangka juga ikut dihadirkan.
Kepada awak media, Jaksa KPK I Wayan Riana mengatakan, gelaran sidang kali ini berkaitan dengan uang senilai Rp 1 miliar yang pernah disebut saksi atas permintaan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Iwa Karniwa.
“Pada sidang hari ini hadir saksi Anggota DPRD Jabar Waras Wasisto, Neneng Rahmi, Henri Lincon dan Iwa Pak Iwa Sekda Jabar,” jelasnya.
Persidangan ini, sambung Wayan, berkaitan dengan sidang sebelumnya dimana pernah disebutkan oleh para saksi, Neneng dan Henri Lincon bahwa ada pertemuan di Rest Area Tol Purbaleunyi.
“Saksi ini bertemu Sekda, Waras, Soleman dan ada permintaa uang Rp1 miliar. Iwa bakal dikonfrontasi terkait bantahannya mengenai uang sebesarRp1 miliar,” ulasnya.
Pantauan awak media di ruang persidangan, Iwa Karniwa terlihat mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna hijau duduk di kursi pengunjung sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
Sementara, dua Anggota DPRD Jawa Barat asal PDI Perjungan (PDIP) Waras Wasisto mengenakan kemeja berwarna biru dan Soleman mengenakan kemeja putih. (cr2)














