“Kalau jelas terbukti melanggar Perda atau Perbup bakal dikenakan sanksi yakni enam bulan kurungan penjara, bahkan denda sampai Rp 100 juta,”
BaskomNews.com – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, pada Kamis (14/2/2019) mendatang bakal memanggil sebanyak 69 perusahaan yang disinyalir tidak mematuhi ketentuan dan aturan yang berlaku.
Seperti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang nomor 1 tahun 2011 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karawang nomor 8 tahun 2016 tentang perluasan kesempatan kerja, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) nomor 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain.
“Ini baru tahap awal kami memanggil perusahaan yang diduga melanggar mengenai aturan ketenagakerjaan,” kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto kepada BaskomNews.com, Selasa (12/2/2019).
Kadisnakertrans juga mengungkapkan kalau masih banyak lagi perusahaan-perusaahan yang juga bakal dipanggil tahap-tahap selanjutnya oleh Disnakertrans Karawang, karena diduga juga melanggar ketentuan dan aturan yang serupa.
Tak hanya sampai disitu, Kadisnakertrans Karawang menjelaskan, jika memang perusahaan-perusahaan yang dipanggil itu terbukti melanggar, bakal dikenai sanksi sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku tersebut.
“Kalau jelas terbukti melanggar Perda atau Perbup bakal dikenakan sanksi yakni enam bulan kurungan penjara, bahkan denda sampai Rp 100 juta,” jelas Ahmad Suroto. (zay)






