Informasi Berita, Menarik dan Terhangat

Pertanyakan Kasus Uprating PDAM, JMPH Datangi Kejati Jabar, Ini Hasilnya?

Direktur JMPH, Simon Fernando Tambunan SH (kiri) sedang berada di Kejati Jabar untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus uprating PDAM, Rabu (13/2/2019).
banner 468x60

“Yang pasti kasus ini sudah masuk proses penyidikan yang kemungkinan besar bakal ada tersangka,”

BaskomNews.com – Untuk mempertanyakan kelanjutan proses penanganan korupsi Urating PDAM Cabang Telukjambe Kabupaten Karawang, Rabu (13/2/2019), Jaringan Masyarakat Peduli Hukum (JMPH) mendatangi kantor Kejati Jawa Barat.

Sekitar pukul 13.00 WIB, JMPH diterima perwakilan dua penyidik dari enam penyidik yang selama ini menanganinkasus korupsi uprating PDAM. Kedatangan JMPH untuk audiensi dengan penyidik Kejati Jabar ini merupakan tindak lanjut surat yang dikirim JMPH ke Kejati Jabar pada Senin kemarin (11/2/2019).

banner 336x280

Direktur JMPH, Simon Fernando Tambunan, SH mengatakan, ada dua point khsus yang disampaikannya kepada penyidik Kejati Jabar. Pertama, kasus uprating PDAM ini menyangkut marwah dan nama baik Karawang, khususnya kelembagaan PDAM Tirta Tarum Karawang. Sehingga jangan sampai penanganan kasusnya mengendap atau menguap atau bahkan malah ada yang ‘masuk angin’.

Kedua, JMPH mengapresiasi kepada penyidik Kejati Jabar dalam penanganan kasus uprating PDAM ini. Dengan harapan, apabila penyidik Kejati Jabar membutuhkan informasi seputar kasus ini, JMPH siap memberikan tambahan informasi seluas-luasnya.

“Dua poin itu yang kita sampaikan kepada penyidik Kejati Jabar. Kita diterima perwakilan dua penyidik, yaitu Pak Arnold Siahaan dan Pak Usa,” tutur Simon Fernando Tambunan SH, saat dihubungi BaskomNews.com via telpon, Rabu (13/2/2019).

Ditambahkan Simon, menjawab pernyataan JMPH tersebut, penyidik Kejati Jabar menyampaikan beberapa hal penting. Diantaranya, JMPH atau masyarakat Karawang yang selama ini mengikuti perkembangan kasus uprating PDAM diminta untuk tidak khawatir. Karena secara institusi Kejati Jabar, penanganan kasusnya dipastikan terus berlanjut.

Namun demikian, sambung Simon, penyidik Kejati Jabar tidak mau gegabah dalam penanganan kasus uprating PDAM yang sebelumnya dinyatakan penyidik kejati ada kerugian sekitar Rp 500 juta ini. Karena uprating PDAM merupakan kasus serius yang dalam penanganannya mesti lebih jeli dan hati-hati.

“Uprating PDAM merupakan kasus yang dianggap serius. Penyidik mengaku harus jeli dan hati-hati, agar jangan sampai meleset. Jangan sampai ketika sudah ditetapkan tersangka malah mentah lagi. Yang pasti kasus ini sudah masuk proses penyidikan yang kemungkinan besar bakal ada tersangka,” pungkas Simon. (Red)

banner 336x280