Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

Puluhan THL Penyuluh Pertanian Sambangi BKPSDM Karawang

Dok/Net.
banner 468x60

Pertemuan antara penyuluh pertanian eks tenaga honorer K2 Dinas Pertanian dan BKPSDM Kabupaten Karawang itu berlangsung pada Minggu (17 Februari 2019) dari jam 15.30 – 17.45 WIB

BaskomNews.com – Sebanyak 52 tenaga harian (THL) penyuluh pertanian didampingi Sekretaris, Kabid Penyuluhan dan Kasi Penyuluhan bertemu dengan Jajaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, yang diwakili oleh Sekretaris, Kabid Pengadaan dan pemberhentian ASN serta Kasubid Pengadaan pegawai.

Pertemuan antara penyuluh pertanian eks tenaga honorer K2 Dinas Pertanian dan BKPSDM Kabupaten Karawang itu berlangsung pada Minggu (17 Februari 2019) dari jam 15.30 – 17.45 WIB, bertempat di ruang rapat Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang.

banner 336x280

Beberapa hal yang disampaikan THL Penyuluh dalam pertemuan tersebut antara lain:

1. THL penyuluh meminta BKPSDM untuk membuka portal pendaftaran P3K, THL Penyuluh menyampaikan bahwa hanya 3 Kab/Kota di Jawa Barat yang belum membuka portal sedangkan 364 Kab/Kota sudah membuka portal pendaftaran yg berakhir pada hari minggu tgl 17 Februari 2019 sesuai tahapan dalam surat MenpanRB.

2. THL Penyuluh menyampaikan info dari Kepala BPSDM (Penyuluh Kementrian Pertanian) Kab/Kota yang belum mengusulkan, ditunggu usulannya, sehingga bisa mengikuti seleksi dan akan diangkat dengan TMT 2 Februari 2020, dan BPSDM akan mengeluarkan surat yg intinya akan menyediakan anggaran untuk honor para THL ini dari dana DAK sepanjang blm digaji sesuai TMT tersevut.

Berikut tanggapan BKPSDM terhadap aspirasi THL penyuluh:

1. Bahwa BKPSDM sejak awal menerima surat MenpanRB sangat proaktif dengan mengkordinasikan dan melakukan pertemuan dengan OPD terkait dan perwakilan eks K2, namun dalam surat MenpanRB tersebut sudah ditentukan jadwal dan tahapan seleksi P3K dengan waktu yang sangat mepet dan sampai saat ini masih belum ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang jelas dari pemerintah pusat.

2. APBD Karawang belum menganggarkan gaji untuk P3K, sesuai surat MenpanRB bahwa gaji P3K dibebankan kepada APBD Kab/Kota.

3. BKPSDM tidak bisa berlaku parsial hanya mengurusi penyuluh dengan mengesampingkan eks Kategori 2 lainnya, terkait pembukaan portal pendaftaran tetap komitmen belum mengajukan usulan sebelum ada kejelasan regulasi terkait P3K ini sehingga bisa dipedomani oleh Pemerintah Daerah.

4. BKPSDM akan berkoordinasi langsung dgn BPSDM dan KemenpanRB terkait alternatif solusi bagi para penyuluh khususnya dengan harapan bisa difasilitasi oleh Kementrian Pertanian terkait rekruitmen P3K atau CPNS melalui formasi jalur khusus sebagaimana yang dilakukan Kementrian Kesehatan terhadap Bidan PTT pusat. Upaya kongkrit akan coba didampingi oleh Bidang Pengadaan dan Pemberhentian ASN ke BPSDM dan Kemenpan RB dalam waktu dekat ini. (red)

banner 336x280