“Enggaklah, karena semuanya akan berjalan normatif,” kata Asep Aang Rahmatullah,
BaskomNews.com – Semenjak dibuka pendaftarannya pada 11 Februari 2019, sampai dengan Senin (25/2/2019) sekitar pukul 21.00 WIB, delapan calon Sekda Karawang sudah mendaftarkan diri untuk mengikuti proses seleksi terbuka.
Saat dikonfirmasi BaskomNews.com, Kepala BKPSDM Karawang, Asep Aang Rahmatullah mengatakan, delapan nama yang mengikuti proses seleksi terbuka tersebut diantaranya, Kepala Disnaker Karawang H. Ahmad Suroto, Kepala Disdukcatpil Karawang Yudi Yudiawan, Kepala Dinas PUPR Karawang Acep Jamhuri, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Karawang Hanafi, Kepala DPMPTSP Karawang Dedi Achdiat, serta Sekretaris DPRD Karawang Agus Mulyana.
Sementara dua pendaftar lainnya dari luar Karawang, sambung Asep Aang, yaitu Kepala Kesbangpol Kabupaten Garut Wahyudjaya dan Sugandi yang merupakan Widyaiswara Ahli Madya Kabupaten Sukabumi. Ditegaskan Aang, pendaftaran seleksi terbuka sendiri akan ditutup Senin malam (25/2/2019), sampai pukul 23.59 WIB.
Disinggung ‘mengenai isu’ Bupati dr. Hj. Cellica Nurrachadiana yang memiliki ‘jagoan calon sekda dari luar Karawang, Asep Aang sendiri membantahnya. Karena ditegaskan Asep Aang, proses seleksi terbuka ini akan berjalan dengan normatif sesuai aturan. “Enggaklah, karena semuanya akan berjalan normatif,” kata Asep Aang Rahmatullah, kepada BaskomNews.com, Senin malam (25/2/2019).
Kembali disinggung apakah ke delapan calon sekda yang sudah mendaftar ada yang terbentur persyaratan administrasi, Asep Aang mengaku belum bisa memastikannya. Karena ia harus mengecek terlebih dahulu data persyaratan administrasi pendaftar yang masuk melalui email.
“Mungkin besok sore kita baru akan bisa memastikannya apakah memenuhi syarat administrasi atau tidaknya, termasuk mengenai persyaratan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Karena ini kita juga masih memeriksa yang baru mendaftar hari ini, yaitu Pak Hanafi dan Pak Agus Mulyana,” beber Asep Aang.
Namun yang pasti, kembali ditegaskan Asep Aang, panitia seleksi berhak mencoret atau tidak meloloskan para pendaftar, apabila tidak memenuhi persyaratan administrasi. Hal ini tergantung dari panitia seleksi pada saat pemeriksaan berkasnya pasca pendaftaran seleksi terbuka Sekda ini ditutup.
“Nanti kan ada dua hal, kalau yang tidak memenuhi persyaratan administrasi akan masuk kategori TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Sementara kategori BTL (Berkas Tidak Lengkap), itu masih bisa diperbaiki persyaratan berkas administrasinya. Tapi yang pasti jadwal seleksi terbuka ini tidak akan diperpanjang,” terang Asep Aang.
Bagi pendaftar calon sekda dari luar Karawang, masih dijelaskan Asep Aang, ada persyaratan tambahan (persyaratan khusus) yang harus dilengkapi, yaitu izin resmi dari sekda atau kepala daerah setempat. Karena ini kaitannya dengan resiko jabatan yang ditinggalkan apabila dia terpilih menjadi Sekda Karawang.
“Tapi kalau pendaftarnya dari Karawang, maka gak perlu izin khusus tersebut. Untuk Pak Samsuri sendiri (Pj Sekda Karawang saat ini) tidak mendaftar. Karena beliau terbentur dengan persyaratan usia yang harus di bawah 56 tahun,” pungkas Asep Aang. (red)






