KPU Jabar Tegaskan WNA Punya e-KTP Tak Punya Hak Pilih
“Kalau urusan e-KTP WNA, itu kewenangan Disdukcapil dengan Imigrasi. Kalau KPU jelas WNA yang ber e-KTP dipastikan tidak berhak memilih karena tidak memenuhi syarat. Syarat pemilih itu jelas WNI, bukan WNA,”
BaskomNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat akan meminta penjelasan kepada KPU Cianjur terkait e-KTP milik warga negara asing (WNA) yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Rencananya pertemuan itu berlangsung Kamis (28/2/2019).
“Tidak ada pemanggilan, cuma meminta laporan klarifikasi dan kronologis masalah NIK di DPT,” kata Ketua KPU Jabar Rifqi Ali Mubarok saat dihubungi, Rabu (27/2/2019).
Sebelumnya, kabar tenaga kerja asing (TKA) asal China di Cianjur yang memiliki e-KTP bikin heboh publik, apalagi saat nomor induk kependudukan (NIK)-nya muncul dalam DPT Pemilu 2019. Setelah ditelusuri ternyata NIK itu adalah milik WNI, namun terjadi kesalahan input sehingga masuknya sebagai WNA.
Rifqi menjelaskan secara aturan WNA yang memiliki e-KTP tidak memiliki hak pilih dalam Pemilu 2019. “Kalau urusan e-KTP WNA, itu kewenangan Disdukcapil dengan Imigrasi. Kalau KPU jelas WNA yang ber e-KTP dipastikan tidak berhak memilih karena tidak memenuhi syarat. Syarat pemilih itu jelas WNI, bukan WNA,” ucapnya.
Dia memastikan di Jabar tidak ada WNA yang masuk dalam DPT Pemilu 2019. Meski begitu, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi bersama KPU kabupaten/kota, Kamis (28/2/2019). “Jelas itu (dalam DPT) pasti tidak ada WNA. (besok rakor) Cuma laporan saja terkait data pemilihan pindahan dan perbaikan DPT,” katanya.
Ditanya mengenai masalah e-KTP WNA yang masuk dalam DPT di Cianjur, menurutnya sudah diselesaikan. Hal itu, lanjut dia, tinggal memperbaiki nomor induk kependudukan milik warga tersebut dalam data pemilih. “Tinggal memperbaiki NIK saja di data pemilih kita,” ujar Rifqi.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jabar Heri Suherman menjelaskan, kasus di Cianjur bukanlah WNA masuk dalam DPT. “Di Cianjur itu bukan orang asing yang masuk DPT, jadi yang masuk ke DPT itu warga Indonesia orang Cianjur, tetapi kesalahan input data sehingga NIK-nya itu NIK WNA,” ucapnya.
Heri menyatakan, secara aturan warga negara asing memang memiliki hak e-KTP. Menurut UU 24/2013 mereka yang wajib memiliki e-KTP itu adalah WNI dan WNA berumur 17 tahun atau sudah menikah.
“Jadi bukan hanya WNI tapi WNA pun wajib tapi dengan syarat tertentu memiliki KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap). Semua WNA yang punya KITAP itu wajib memiliki KTP,” katanya.
Soal jumlah WNA yang telah memiliki e-KTP di Jabar, Heri mengaku tidak memiliki data tersebut. Pasalnya, data itu berada di pemerintah pusat dan juga pemerintah kabupaten/kota.
“Berapa orang asing yang sudah memiliki KTP itu memang database-nya ada di pusat. Provinsi tidak bisa mengakses itu. Adanya (data itu) di kabupaten/kota dan pusat,” ujar Heri.(Dtk/red)