Disnakertrans Buat Aplikasi Loker Online Khusus KTP Karawang
“Aplikasi ini tidak bisa diakses oleh pencari kerja dari luar daerah Karawang. Mekanisme kita jalankan sesuai Perbup nomor 8 tahun 2016,”
BaskomNews.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang secepatnya bakal meluncurkan portal dan aplikasi kerja online yang bertujuan memberi kemudahan bagi perusahaan dan para pencari kerja.
Aplikasi itu merupakan wadah pencari kerja lengkap dengan informasi kunci seperti gaji, keterampilan khusus dan keahlian teknis guna terjadinya proses best matching. Tak tanggung-tanggung, 1.753 perusahaan di Karawang bakal menyertakan informasi loker dalam aplikasi tersebut.
“Kami segera luncurkan portal dan aplikasi bagi pencari kerja dengan cara online. Mudah-mudahan, sebelum bulan Juni (2019) bisa direalisasikan,” kata Kadisnakertrans Karawang, Ahmad Suroto, Jumat (1/3/2019).
“Dalam aplikasi tersebut terdapat info loker dari seluruh perusahaan di Karawang. Kita wajibkan 1.753 perusahaan untuk join dalam program ini,” tambahnya.
Namun tak sembarang pencari kerja bisa mulus mengakses aplikasi tersebut. Sebab, lanjut Suroto, proses log in aplikasi ini hanya bisa dilakukan oleh pencari kerja yang memiliki KTP Karawang.
“Aplikasi ini tidak bisa diakses oleh pencari kerja dari luar daerah Karawang. Mekanisme kita jalankan sesuai Perbup nomor 8 tahun 2016. Artinya, warga Karawang kita dahulukan,” ujarnya.
Ia pun berharap dengan hadirnya aplikasi tersebut bisa memudahkan masyarakat. Sebab inovasi perlu dilakukan, supaya menghindari hal-hal buruk seperti antrean yang terlalu panjang hingga membludak.
Berkaca pada insiden saat bursa kerja di SMK PGRI 2 Karawang beberapa waktu lalu, Suroto menjelakan, tak ingin kejadian serupa terulang. Saat itu, ribuan pencari kerja berdesak-desakan tak terlayani, bahkan ada yang pingsan.
“Saya harap aplikasi ini bisa jadi solusi, pencari kerja tidak perlu antre desak – desakan. Dengan aplikasi itu, mencari kerja nanti cukup buka ponsel,” pintanya.
Dalam pelayanan informasi kerja ini, masih dikatakan Suroto, terdapat regulasi baik kepada pencari pekerjaan maupun perusahaan pencari tenaga kerja. Demikian pula aturan kerja bagi penempatan tenaga kerja di perusahaan-perusahaan Karawang.
“Pemkab Karawang dalam hal ini sifatnya hanya membantu dunia usaha. Kami dukung semua pihak sebagai investor atau perusahaan yang membuka kesempatan kerja perlu kita dukung. Semoga memberikan kontribusi kepada masyarakat,” timpalnya.
Aplikasi dan portal pencari kerja terbaru ini memiliki fitur terkini, sebagai solusi bagi para pencari kerja di Karawang yang selama ini sudah bersusah payah mencari pekerjaan, tetapi tidak kunjung mendapatkan hasil.
“Aplikasi dan portal ini akan menguntungkan baik bagi perusahaan dalam memenuhi kebutuhan karyawan mereka dan menyederhanakan proses mendapatkan lowongan kerja bagi para pencari kerja yang memiliki keterbatasan dari segi pendidikan dan ketrampilan,” tandasnya. (red/diskominfo)