Kasus SPPD Fiktif Anggota DPRD Purwakarta, GMBI Aksi Moral di Depan Kantor Kejaksaan

0

Massa LSM GMBI sedang melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta, Rabu (7/3/2019).

banner 468x60

“Usut tuntas aktor intelektual kasus SPPD fiktif. Usut tuntas aliran dana 2,4 miliar. Kami LSM GMBI mengutuk keras kelakuan wakil rakyat di Kabupaten Purwakarta”

BaskomNews.com – Menyikapi kasus SPPD fiktif yang melibatkan 45 Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, LSM GMBI Distrik Purwakarta melakukan ‘Aksi Moral Peduli Purwakarta’, di depan kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta, Rabu (7/3/2019).

Kasus SPPD fiktif di Purwakarta ini didasari oleh adanya penandatangan kwitansi kosong yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,4 miliar yang saat ini sedang ditanggani Pengadilan Tipikor Bandung.

banner 336x280

Elan Sofyan, Ketua LSM GMBI Distrik Purwakarta meminta Kejaksaan untuk membuat sprindik lanjutan baru untuk 45 anggota DPRD Purwakarta, dengan hasil fakta persidangan di Pengadilan Tipikor yang menyatakan seluruh anggota dewan Purwakarta telah mengakui menandatangani kwitansi kosong.

“Usut tuntas aktor intelektual kasus SPPD fiktif. Usut tuntas aliran dana 2,4 miliar. Kami LSM GMBI mengutuk keras kelakuan wakil rakyat di Kabupaten Purwakarta yang telah merugikan masyarakat Purwakarta, umumnya Rakyat Indonesia,” tutur H. Elan.

Ditambahkan H. Elan, pihaknya juga mendukung pemerintah dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi, agar Supremasi Hukum berdiri tegak di negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kami akan dukung supremasi hukum ditegakan setegak-tegaknya, agar tidak ada ketimpangan dalam penegakan hukum,” ucapnya.

Menurut H. Elan, pihaknya akan melanjutkan aksi yang lebih besar, apabila Kejaksaan Negeri Purwakarta setengah hati dalam menuntaskan kasus korupsi ini.

“Kami LSM GMBI akan terus mengawal atas kasus tindak pidana korupsi ini, bila perlu kami akan medatangi gedung KPK untuk melaporkan kasus dugaan korupsi ini,” pungkasnya. (cr3)

banner 336x280