Informasi Berita, Menarik dan Terhangat

Tusuk Mantan Istri karena Ditolak Saat Ingin Rujuk, EG Terancam 5 Tahun Penjara

Tusuk mantan istri dengan sebilah pisau, EG terancam kurungan 5 tahun penjara.
banner 468x60

“Karena mendapat perlakuan kurang menyenangkan oleh korban, akhirnya pelaku tersulut emosinya dengan mengambil sebilah pisau yang berada dalam jok motor, kemudian kembali mendatangi korban dan menusukannya secara berkali-kali”

BaskomNews.com – Setelah melakukan penusukan terhadap korban YS (40) yang diketahui masih merupakan mantan istrinya, pelaku penusukan EG akhirnya dibekuk Polsek Karawang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatan sadisnya.

Diberitakan sebelumnya, Warga Jebug Kaum II, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang digegerkan adanya aksi penusukan sekitar pukul 16.30 Wib, Sabtu (9/3/2019).

banner 336x280

Diketahui, korban penusukan tersebut berinisial YS (40) yang mengalami 4 luka tusukan akibat senjata tajam. Pihak keluarga langsung melarikan korban ke RSUD Karawang. Tak lama berselang setelah melakukan aksi sadisnya, tersangka EG berhasil dibekuk pihak kepolisian.

Untuk kronologis kejadiannya, saat itu pelaku EG mendatangi rumah YS untuk mengajak rujuk. Karena diketahui, EG dan YS sudah sekitar 10 tahun bercerai. Mendapatkan perlakukan kurang menyenangkan dari YS, akhirnya pelaku EG mengambil sebilah pisau dan menusukannya ke bagian perut YS.

“Pelaku mendatangi korban di rumahnya. Hubungan pelaku dengan korban adalah mantan suami yang sudah 10 tahun berpisah. Pelaku mendatangi rumah mantan istrinya untuk mengajak rujuk,” tutur Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, Selasa (12/3/2019).

“Karena mendapat perlakuan kurang menyenangkan oleh korban, akhirnya pelaku tersulut emosinya dengan mengambil sebilah pisau yang berada dalam jok motor, kemudian kembali mendatangi korban dan menusukannya secara berkali-kali. Sehingga korban mengalami luka di bagian perut dan tangan,” beber AKP Bimantoro.

Atas perbuatannya, pelaku EG dikenalan Pasal 351 yang menyebabkan korban mengalami luka berat. Pelaku EG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Kondisi korban saat ini sudah mulai membaik dan sedang mendapatkan perawatan jalan. Sementara terhadap pelaku kita kenaakan pasal 351 dengan ancaman sekitar 5 tahun penjara,” tandas AKP Bimantoro. (red)

BACA SEBELUMNYA : Gara-gara “Tak Dilayani”, Suami Tusuk Mantan Isteri

banner 336x280